Pemerintah bekerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol untuk membangun Jalan
Tol Trans Sumatera melalui Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Masa
konsesi yang diberikan untuk mengembalikan investasi mencakup waktu
pembebasan lahan. Keterlambatan dalam pembebasan lahan mempersingkat waktu
operasional, mengurangi pemasukan dari tarif tol, dan menghambat pengembalian
investasi. Untuk mengatasi hal ini, diterbitkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun,
waktu pembebasan lahan yang diatur dalam UU tersebut sering kali berbeda dan
melebihi durasi yang ditetapkan dalam PPJT, menyebabkan risiko peningkatan
biaya dan keterlambatan proyek. Pada penelitian ini, Ketidakpastian pengadaan
tanah pada proyek jalan tol akan diidentifikasi menggunakan metode kualitatif dan
kuantitatif. Pengumpulan data sekunder dan primer dilakukan dengan melakukan
wawancara, kuesioner, dan studi literatur. kemudian dilakukan Forecasting durasi
pembebasan lahan menggunakan simulasi Monte carlo. Proyeksi durasi ini
ditetapkan berdasarkan target waktu pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan di komparasi
dengan data aktual durasi pembebasan lahan pada proyek jalan tol di Sumatera
antara lain Jalan Tol Indralaya – Prabumulih, Bengkulu Taba Penanjung, Pekanbaru
– Bangkinang, Bangkinang – Pangkalan, Indrapura – Kisaran, dan Padang –
Sicincin. Diharapkan dengan diketahuinya Ketidakpastian utama dan proyeksi
durasi pembebasan lahan kedepan, baik pemilik proyek (owner), maupun BUJT
dapat memanfaatkan hasil penelitian ini untuk dapat menyusun waktu penjadwalan
dan mengantisipasi risiko utama di lapangan dengan lebih baik. hasil dari penelitian
ini didapatkan bahwa durasi waktu yang di atur dalam UU nomor 2 Tahun 2012
lebih singkat dibandingkan dengan durasi pada PPJT maupun durasi aktual
dilapangan. Didapatkan juga terdapat 12 sumber ketidakpastian utama yang
memiliki pengaruh besar dalam pembebasan lahan. sementara hasil akhir
pemodelan menunjukkan bahwa diperlukan waktu sebesar 208 hari untuk tahapan
persiapan dan 1516 hari untuk tahapan Pelaksanaan.