Kekerasan seksual di Indonesia kian marak terjadi dan berakar dari adanya ketimpangan
kuasa antara korban dan pelaku. Berdasarkan pernyataan Komnas Perempuan pada tahun
2023, fenomena ini masih minim penanganan. Padahal, rasa takut yang timbul akibat
ancaman kekerasan seksual membatasi kebebasan dan keleluasaan masyarakat. Oleh
sebab itu, disadari perlunya strategi penanganan yang tepat untuk mengatasi penyebaran
kekerasan seksual dengan menekan angka korban dan pelaku. Beberapa bentuk strategi
yang dapat dilakukan adalah pemberian layanan safeguarding bagi masyarakat yang
merasakan ancaman kekerasan seksual, layanan rehabilitasi korban, penegakan hukum
yang mengatur secara tegas hukuman bagi pelaku, serta melakukan usaha penangkapan
pelaku secara gencar. Penyebaran kekerasan seksual dapat dimodelkan sebagai sebuah
model matematika dan keempat strategi penanganan kekerasan seksual direpresentasikan
sebagai variabel kontrol yang diterapkan dalam model matematika tersebut. Pengaruh
penerapan strategi terhadap penyebaran kekerasan seksual dikonstruksi menjadi sebuah
masalah kontrol optimal menggunakan teori kontrol optimal yang diselesaikan dengan
Prinsip Minimum Pontryagin (PMP). Hasil analisis dari simulasi yang dilakukan dalam
Tugas Akhir ini menunjukkan bahwa tanpa adanya penanganan kasus kekerasan seksual,
angka korban dan pelaku masing-masing mengalami penurunan sebesar 0.5562% dan
97.6138% dalam kurun waktu 100 hari. Kemudian diperoleh strategi penanganan terbaik
untuk menekan angka korban dan pelaku kekerasan seksual adalah ketika keempat
strategi penanganan diterapkan secara bersamaan yang mengakibatkan penurunan jumlah
korban sebesar 99.9876% dan pelaku sebesar 98.7771% dalam kurun waktu yang sama.