digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan pentingnya pengakuan atas wilayah Masyarakat Hukum Adat Kesultanan Tidore, dan menunjukkan bahwa Pulau Tidore merupakan bagian dari wilayah yang pernah dikuasai oleh Kesultanan Tidore. Pendekatan dilakukan dengan proses identifikasi, terhadap klaim bahwa Pulau Tidore yang dihipotesiskan sebagai wilayah Kesultanan Tidore dengan menerapkan metodologi ruang budaya. Metodologi ruang budaya adalah suatu metode yang menyediakan prosedur untuk menilai keaslian hubungan yang telah berlangsung lama antara masyarakat adat dan tanahnya berdasarkan berbagai domain yang saling terkait. Ada tiga domain yang menjadi dasar untuk penelitian ini. Domain tersebut mencakup domain ke-1 yang berupa praktik sosial dan objek berupa cerita rakyat, dan peninggalan arkeologis yang mencerminkan hubungan masyarakat adat dengan wilayahnya. Domain ke-2 berupa aspek Administrasi Pertanahan, struktur wilayah, struktur pemerintahan, dan sistem penguasaan lahan. Serta domain ke-3 yang berupa fungsi sosial, ekonomi, lingkungan, dan ruang fisik dari wilayah tersebut untuk Kesultanan Tidore dan begitupun sebaliknya. Setelah analisis dilakukan, didapatkan hasil bahwa terdapat hubungan antara Kesultanan Tidore dan wilayahnya di Pulau Tidore. Selain itu, Masyarakat Adat Kesultanan Tidore berperan dalam pelestarian adat istiadat dan tradisi bagi masyarakat, khususnya di Pulau Tidore, dan memberikan kontribusi untuk aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.