Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan pentingnya pengakuan atas wilayah
Masyarakat Hukum Adat Kesultanan Tidore, dan menunjukkan bahwa Pulau
Tidore merupakan bagian dari wilayah yang pernah dikuasai oleh Kesultanan
Tidore. Pendekatan dilakukan dengan proses identifikasi, terhadap klaim bahwa
Pulau Tidore yang dihipotesiskan sebagai wilayah Kesultanan Tidore dengan
menerapkan metodologi ruang budaya. Metodologi ruang budaya adalah suatu
metode yang menyediakan prosedur untuk menilai keaslian hubungan yang telah
berlangsung lama antara masyarakat adat dan tanahnya berdasarkan berbagai
domain yang saling terkait. Ada tiga domain yang menjadi dasar untuk penelitian
ini.
Domain tersebut mencakup domain ke-1 yang berupa praktik sosial dan objek
berupa cerita rakyat, dan peninggalan arkeologis yang mencerminkan hubungan
masyarakat adat dengan wilayahnya. Domain ke-2 berupa aspek Administrasi
Pertanahan, struktur wilayah, struktur pemerintahan, dan sistem penguasaan
lahan. Serta domain ke-3 yang berupa fungsi sosial, ekonomi, lingkungan, dan
ruang fisik dari wilayah tersebut untuk Kesultanan Tidore dan begitupun
sebaliknya.
Setelah analisis dilakukan, didapatkan hasil bahwa terdapat hubungan antara
Kesultanan Tidore dan wilayahnya di Pulau Tidore. Selain itu, Masyarakat Adat
Kesultanan Tidore berperan dalam pelestarian adat istiadat dan tradisi bagi
masyarakat, khususnya di Pulau Tidore, dan memberikan kontribusi untuk aspek
ekonomi, sosial, dan lingkungan.