Kandungan logam berat dalam partikulat debu PM2.5 berpotensi menimbulkan risiko
kesehatan yang dapat membahayakan manusia. Tata guna lahan yang berbeda pada suatu
wilayah dapat mempengaruhi komposisi dan jumlah logam berat dalam debu PM2.5. Tujuan
dari penelitian ini untuk mengukur konsentrasi debu PM2.5 dan mengkarakterisasi logam
berat yang terikat dalam PM2.5 untuk kemudian dilakukan estimasi risiko kesehatan pada
kelompok dewasa dan anak. Pengukuran debu PM2.5 dilakukan di Kabupaten Bandung pada
tata guna lahan pemukiman, industri, dan pertanian, secara berturut turut berlokasi di wilayah
Kecamatan Margaasih, Dayeuhkolot dan Ciparay. Pengukuran konsentrasi PM2.5
menggunakan Low Volume Air Sampler (LVAS) dengan filter PTFE. Logam berat pada debu
PM2.5 dikarakterisasi menggunakan ED-XRF. Perhitungan risiko kesehtan non-karsinogenik
dan karsinogenik hanya dilakukan pada logam-logam yang tergolong Hazardous Air
Polutants (HAPs). Berdasarkan hasil pengukuran konsentrasi PM2.5, diperoleh konsentrasi
PM2.5 pada tata guna lahan industri > pemukiman > pertanian. Konsentrasi rata-rata PM2.5
pada tata guna lahan industri dan pemukiman melebihi baku mutu udara ambien harian
berdasarkan PP No.22 tahun 2021 yaitu > 55µg/m3
. Berdasarkan hasil analisis risiko
kesehatan paparan logam berat diperoleh nilai HI>1 pada tata guna lahan pemukiman atau
dapat diartikan terdapat potensi risiko kesehatan non-karsinogenik bagi masyarakat dewasa
maupun anak yang tinggal di daerah Margaasih. Hasil analisis risiko kesehatan karsinogenik
di seluruh tata guna lahan baik untuk kelompok dewasa maupun anak menunjukkan ECR>10-
6
yang artinya ada risiko kesehatan yang tidak aman yang dapat berpotensi menimbulkan efek
karsinogenik.