Pulau Tidung Besar adalah salah satu pulau berpenduduk di Kepulauan Seribu,
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Pulau Tidung Besar juga
terkenal sebagai pulau tujuan pariwisata dengan luas pulau 50 ha. Terdapat empat
sumber kegiatan yang dapat menghasilkan sampah yaitu permukiman dengan 4.787
penduduk, non permukiman dengan fasilitas umum, kegiatan pariwisata dan sampah
pesisir. Pengolahan sampah yang dilakukan di Pulau Tidung Besar saat ini adalah
pembakaran dengan insinerator L-Box. Namun kapasitas insinerator yang tidak dapat
mengolah seluruh sampah yang dihasilkan di pulau ini menyebabkan sampah yang
tidak terolah akan diurug di lahan terbuka sebelum akan diangkut menggunakan kapal
sampah menuju Bantar Gebang. Oleh karna itu dibutuhkan suatu Tempat Pengolahan
sampah Terpadu (TPST) yang dapat mengolah sampah yang dihasilkan setiap harinya
di Pulau Tidung Besar. Telah dilakukan sampling timbulan dan komposisi sampah
yang mengacu pada SNI 19-3964-1995 dengan hasil timbulan sampah darat Pulau
Tidung Besar sebesar 1.733 kg/hari dan komposisi terbesar adalah sisa makanan dan
dedaunan (59,59%) kemudian sampah anorganik laku jual yang terdiri dari plastik,
kertas/kardus, logam dan kaca (25,22%), dan sampah residu (14,87%). Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Pulau Tidung Besar akan memiliki luas minimal
area bongkar muat sebesar 52,5 m2
, area pengomposan windrow dan maturasi kompos
sebesar 101 m2
, area penyimpanan anorganik laku jual sebesar 28 m2
dan area
pengolahan residu dengan teknologi thermal insinerator. Total area TPST yang
dirancang adalah 928 m2 dengan fasilitas tambahan seperti kantor, gudang, toilet dan
area parkir.
Perpustakaan Digital ITB