
TA PP KEREN ABIGAIL RUKMININGTYAS 1.PDF
Terbatas  Noor Pujiati.,S.Sos
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Noor Pujiati.,S.Sos
» Gedung UPT Perpustakaan
Cyber grooming merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual di media sosial
yang merugikan remaja dibawah umur. Kerugian yang dialami korban cyber
grooming meliputi kerugian psikologis maupun kehidupan sosialnya. Hal ini
bukanlah kondisi yang ideal dimana seharusnya internet dapat menjadi wadah
yang mendukung perkembangan diri serta kehidupan sosial remaja. Dengan
banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia, media edukasi dan informasi mengenai
amia sosial perlu ditingkatkan agar remaja berusia 13-17 tahun dapat terhindar
dari kasus cyber grooming. Tahap pengumpulan data dilaksanakan dengan
melakukan wawancara para ahli objek serta wawancara dan kuesioner yang
dibagikan kepada target sasaran. Dari data tersebut kemudian dianalisis untuk
kemudian diolah menjadi sebuah rancangan media berupa film pendek vertikal
9:16 dengan menggunakan strategi komunikasi conditioning, informing,
reminding. Film pendek vertikal tersebut akan diunggah melalui media sosial
TikTok.