digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Kesehatan merupakan tanggung jawab wajib pemerintah daerah terhadap pelayanan esensial, sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 , yang dikenal dengan UU Cipta Kerja. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2022, dari total 2.514 rumah sakit umum, 329 di antaranya berada di Jawa Barat, terhitung 13% dari total. Temuan ini kembali menegaskan bahwa Jawa Barat tetap memiliki jumlah RSU terbanyak di Indonesia. Salah satu rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Daerah di Subang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai Unit Organisasi Khusus, sesuai dengan Peraturan Bupati Subang Nomor 102 Tahun 2021. Namun, pada awal Maret sudah ada adalah persepsi negatif masyarakat terhadap RSUD Subang, yang berpotensi bersumber dari kasus penolakan pasien yang berujung pada kematian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengusulkan strategi pemasaran untuk meningkatkan persepsi merek industri kesehatan di Subang. Penelitian ini akan menggunakan metodologi kuantitatif, menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada pasien yang dirawat di RS Subang dan warga Subang untuk mengumpulkan data yang tepat. Setelah data terkumpul, akan diolah dengan menggunakan analisis SMART PLS (Partial Least Squares). Temuan penelitian menunjukkan bahwa perusahaan dapat menerapkan kegiatan pemasaran yang secara positif memengaruhi kata elektronik dari mulut ke mulut, sehingga meningkatkan citra merek. Dengan demikian, pendekatan ini dapat membantu meluruskan persepsi negatif terhadap RSUD Subang yang selama ini berkembang di masyarakat. Berdasarkan temuan tersebut, penulis memberikan beberapa rekomendasi yang berasal dari analisis internal dan eksternal, antara lain analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, dan Threats) dan TOWS (Threats, Opportunities, Weaknesses, dan Strengths) untuk RSUD Subang. Saran tersebut melibatkan penerapan rencana media sosial, melakukan kampanye pemasaran, dan memaksimalkan kesaksian pelanggan untuk menumbuhkan citra merek yang positif.