digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Kantor Hukum Farianto & Darmanto (Fardalaw) adalah sebuah kantor hukum butik yang terletak di Jakarta Selatan, yang berfokus pada hukum ketenagakerjaan dan hubungan industri. Meskipun kantor ini memiliki budaya operasional yang kuat, mereka mengalami penurunan kinerja karena mentalitas zona nyaman, tidak adanya target, pembatasan perekrutan staf baru, dan kurangnya minat dalam menarik klien baru. Selain itu, pemimpin di kantor ini juga menyatakan kekhawatiran mereka untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi para pengacara serta memastikan keberlanjutan kantor ini. Tantangan-tantangan ini disebabkan oleh ketiadaan strategi pengembangan dan pembelajaran (strategi L&D). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengembangkan strategi L&D yang tepat untuk mengatasi kekhawatiran para karyawan terkait pertumbuhan dan keberlanjutan. Untuk mencapai hal ini, peneliti melakukan analisis faktor internal dan eksternal menggunakan Star Model Framework, analisis PESTEL, dan Porter's Five Forces. Peneliti juga menganalisis keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi saat ini dan yang diinginkan oleh Fardalaw, serta strategi L&D yang ada dengan menggunakan Gap analysis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, yang terdiri dari wawancara mendalam dengan staf hukum untuk memperoleh wawasan yang berkaitan dengan strategi L&D di Fardalaw. Hasil wawancara mengungkapkan bahwa Fardalaw tidak pernah menerapkan strategi L&D sebelumnya karena kurangnya keahlian atau divisi Sumber Daya Manusia. Budaya kuat kantor yang menolak pertumbuhan juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan hal ini. Berdasarkan wawasan dari wawancara tersebut, peneliti mengembangkan strategi L&D menggunakan kerangka ADDIE Model. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Fardalaw membutuhkan strategi L&D yang tepat yang sejalan dengan budaya dan prinsip-prinsip kantor pada setiap tahap model ADDIE. Strategi ini harus mengidentifikasi keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi yang diperlukan oleh kantor, yang ditentukan melalui penilaian kebutuhan selama tahap analisis. Program L&D kemudian dirancang sesuai dengan budaya dan prinsip-prinsip kantor, dengan menetapkan tujuan, objektif, daftar program, dan metode pengiriman. Materi program yang rinci, termasuk konten, materi, dan hasil yang diharapkan, dikembangkan. Implementasi melibatkan penugasan individu yang bertanggung jawab untuk setiap program dan memberikan panduan sepanjang proses. Terakhir, strategi ini dievaluasi menggunakan kriteria evaluasi Kirkpatrick untuk mendapatkan umpan balik dan mengukur keberhasilan implementasi strategi L&D.