Di Indonesia, sistem asuransi kesehatan terbagi menjadi dua bagian, yaitu asuransi
kesehatan nasional dan asuransi komersial. Asuransi kesehatan nasional merupakan
asuransi yang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat. Hal ini bertujuan agar
masyarakat dapat memiliki jaminan perlindungan kesehatan. Sebagai upaya dalam
menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, asuransi kesehatan
nasional Indonesia telah mengimplementasikan program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN). Program ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan
kualitas layanan kesehatan, serta mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh
peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan adanya program JKN,
diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat memperoleh layanan kesehatan
yang layak dan sesuai dengan kebutuhan medis tanpa harus khawatir tentang biaya
yang tinggi. Namun, asuransi kesehatan nasional mengalami kesulitan finansial. Hal
ini disebabkan oleh besarnya kerugian yang ditanggung oleh asuransi kesehatan
nasional, terutama karena tingginya jumlah peserta yang menggunakan layanan
kesehatan untuk penyakit katastropik yang memerlukan pengobatan yang lama dan
berbiaya besar. Hal ini menjadi salah satu alasan terjadinya defisit. Oleh karena itu,
diperkenalkan skema cost sharing sebagai langkah dalam mengurangi defisit yang
dialami oleh asuransi kesehatan nasional.
Pada penelitian ini, skema cost sharing dirancang untuk peserta yang memiliki
asuransi kesehatan nasional dan asuransi komersial. Skema ini menerapkan prinsip
reasuransi proporsional, yang mana sebagian risiko yang ditanggung asuransi
kesehatan nasional dibagikan kepada asuransi komersial. Skema cost sharing yang
dirancang mempertimbangkan keseimbangan dan kepentingan semua pihak tanpa
mengurangi hak-hak yang dimiliki. Prinsip kesetaraan utilitas menjadi landasan
penting dalam penerapan skema ini, dihubungkan dengan prinsip utilitas quadratic.
Penggunaan prinsip utilitas quadratic diadopsi karena umumnya dapat mewakili
preferensi individu maupun perusahaan, serta mencerminkan perilaku pengambilan
keputusan dalam berbagai konteks ekonomi. Selanjutnya, besar proporsi cost
sharing yang optimal ditentukan dengan memaksimumkan utilitas dari asuransi
kesehatan nasional dan asuransi komersial. Proporsi yang dihasilkan dari skema cost
sharing menjadi acuan bagi asuransi kesehatan nasional dalam membagi kerugian
kepada asuransi komersial, dengan harapan dapat mengurangi beban klaim yang harus ditanggung oleh asuransi kesehatan nasional. Di samping itu, skema cost
sharing juga menghasilkan model premi yang dapat ditawarkan oleh asuransi
komersial kepada peserta. Dalam pemodelan premi untuk kerugian yang ditanggung
oleh asuransi komersial, digunakan pendekatan generalized linear models (GLM).
Dengan demikian, implementasi skema cost sharing ini tidak hanya memberikan
manfaat finansial bagi asuransi kesehatan nasional, tetapi juga membentuk dasar
perhitungan premi untuk asuransi komersial.