digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea III Pasal 47, Indonesia sebagai negara pantai dan kepulauan berkewajiban untuk menyerahkan salinan informasi penetapan batas laut dalam bentuk peta dengan skala yang memadai atau daftar koordinat geografis. Indonesia telah menyerahkan informasi tersebutmelalui Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia dan perubahannya pada Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2008. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa digunakan Mean Low Water Springs (MLWS) sebagai datum vertikal untuk keperluan penetapan batas laut. Sementara itu, International Hydrographic Organization merekomendasikan penggunaan Lowest Astronomical Tide (LAT) sejak 1996. Dengan demikian, timbul permasalahan terkait jenis datum vertikal mana yang paling sesuai dan optimal untuk digunakan di Indonesia. Dalam menentukan LAT, dilakukan analisis harmonik pasang surut (pasut) berdasarkan data pasut stasiun pantai sepanjang satu tahun yang dikelola oleh Badan Informasi Geospasial. Analisis harmonik untuk menentukan jumlah komponen pasut dilakukan dengan menerapkan metode kuadrat terkecil menggunakan paket program T_TIDE. Nilai konstanta komponen pasut yang diperoleh digunakan untuk prediksi selama 19 tahun. Selisih jarak antara nilai terendah di sepanjang nilai muka laut prediksi dengan referensi lokal Mean Sea Level ditentukan sebagai nilai Z0 LAT. Nilai ini dibandingkan dengan nilai Z0 MLWS yang dihasilkan dari perhitungan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI-AL untuk menentukan kedudukan vertikal relatif satu sama lain. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah informasi kedudukan LAT terhadap MLWS dari perbandingan di beberapa lokasi sesuai stasiun pasut. Penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan datum vertikal LAT sebesar 68,8% berada di bawah MLWS dari total 32 stasiun pasut yang dibandingkan. Studi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan serius terkait rekomendasi penggunaan LAT menggantikan MLWS sebagai datum vertikal untuk penetapan batas laut Indonesia yang lebih optimal.