Konsep Kota Hijau muncul dilatarbelakangi pertumbuhan kota yang begitu cepat
dan mengakibatkan permasalahan perkotaan seperti berkurangnya luasan ruang
terbuka hijau serta fenomena perubahan iklim (Ernawi, 2012) . Provinsi DKI
Jakarta, sebagai provinsi yang menargetkan penyediaan RTH sebesar 30%, yang
terdiri dari 10% RTH Publik dan 20% RTH Privat mengalami tantangan dalam
memenuhi kebutuhan ruang hijau perkotaan. Fenomena alih fungsi RTH yang
semakin tinggi, kawasan resapan air semakin rendah, serta munculnya lahan
terbuka yang belum dimanfaatkan dengan baik milik pemerintah maupun
masyarakat menjadi permasalahan yang melatarbelakangi kebutuhan akan
penyediaan RTH DKI Jakarta. (Bappeda Provinsi DKI Jakarta, 2016).
Transformasi dari wilayah Jabodetabek didorong terutama oleh ekspansi aktivitas
ekonomi yang dimanifestasikan kepada pembangunan kompleks industri dan kota
satelit. Hal ini berpengaruh pada ekspansi spasial penggunaan lahan campuran
yang terjadi di pinggiran Jakarta (Rustiadi dan Panuju, 2002). Berdasarkan hal
ini, diperlukan analisis yang menggambarkan proses perubahan lahan DKI
Jakarta agar dapat mengestimasikan penyediaan RTH untuk memenuhi kebutuhan
ruang hijau perkotaan.
Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi penyediaan RTH agar
dapat membantu pengambil kebijakan dalam memprioritaskan lahan yang
berpotensi untuk dipertahankan maupun dikembangkan sebagai RTH. Wilayah
studi ini adalah daratan wilayah Provinsi DKI Jakarta Penelitian ini dilakukan
dengan menggunakan metode Cellular Automata dengan faktor pendorong guna
lahan berupa biofisik, aksesibilitas, sosial-ekonomi, sarana prasarana,
ketetanggaan, serta kebijakan tata ruang untuk pembatasan perubahan guna
lahan. Hasil dari penelitian didapatkan wilayah pinggiran DKI Jakarta diprediksi
mengalami alih fungsi lahan, walau memiliki nilai kesesuaian lahan tinggi untuk
RTH. Kemudian faktor yang mendorong perubahan RTH berkaitan dengan
persentase penyediaan ruang hijau dan keadaan alam yang berkaitan dengan
peningkatan suhu temperatur perkotaan DKI Jakarta. Mempertimbangkan potensi
penyediaan RTH dapat membantu membentuk kebijakan tata ruang yang lebih
akurat agar mendorong instrument kontrol terhadap alih fungsi lahan, terutama
dalam Rencana Detil Tata Ruang DKI Jakarta.