Melalui Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa desentralisasi di
Indonesia diperluas hingga diturunkan ke tingkat desa. Program Dana Desa yang
bersumber dari APBN merupakan transfer intra pemerintah yang diterima Desa
setiap tahun sebagai pembiayaan desentralisasi desa. Adanya desentralisasi dan
Dana Desa menjadikan Pemerintah Desa perlu melakukan akselerasi dan
penyesuaian untuk dapat menjalankan tugas dan kewenangan yang diterimanya.
Tujuan penelitian ini adalah memahami bagaimana Pemerintah Desa mengambil
keputusan dalam menjalankan tugas dan kewenangan dengan melihatnya
berdasarkan kompromi terhadap dua hubungan pendelegasian yang diterimanya,
dari Pemerintah dan Masyarakat Desa sebagai konsekuensi dari desentralisasi
desa. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan studi kasus di
Desa Lembang Kabupaten Bandung Barat. Kontrak pendelegasian yang terjadi
pada hubungan pendelegasian dapat dilihat menggunakan Principal Agent Theory
(PAT), untuk kasus dengan lebih dari satu hubungan maka teori yang digunakan
adalah pengembangan dari teori tersebut yaitu Multiple Principal Agent Theory
(MPAT). Adanya dua kontrak pendelegasian akan menghasilkan kontrak dan
insentif agregat yang diterima Pemerintah Desa yang menentukan pertimbangan
pengambilan keputusan desa. Keputusan penggunaan Dana Desa akan dibentuk
oleh keuntungan paling maksimal yang mungkin didapatkan Pemerintah Desa
pada kondisi agregat yang terbentuk sehingga titik kompromi Pemerintah Desa
akan lebih berat pada pihak dengan kontrak dan insentif yang lebih
menguntungkan bagi Pemerintah Desa.
Penelitian ini mendapati bahwa pengawasan dan pengendalian dari masyarakat
desa lebih kuat, hal ini disebabkan oleh: (1) kebijakan desentralisasi desa yang
menjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan melalui mekanisme
pembangunan partisipatif; dan (2) insentif dari masyarakat desa berupa dukungan
suara lebih dibutuhkan dan sulit dimenangkan bagi Pemdes, terutama Kades,
ketimbang insentif dan disinsentif pada kontrak dengan Pemerintah yang tidak
lagi relevan bagi Desa Lembang sebagai desa mandiri. Tetapi masyarakat Desa
Lembang sebagai pemberi delegasi tidak memiliki posisi yang kuat sebagai
pemberi delegasi sehingga kemudian Pemerintah Desa dapat lebih mandiri dalamii
pengambilan keputusan dan mengarahkan pendelegasian yang menguntungkan
Pemerintah Desa. Hal ini karena mekanisme dalam desentralisasi desa belum
maksimal meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat desa sebagai
pemberi delegasi.
Berdasarkan kondisi pengaruh kendali agregat yang diterima Pemerintah Desa
tersebut kebijakan pemanfaatan DD ditetapkan. Pada prinsipnya Pemerintah Desa
akan memanfaatkan DD untuk kegiatan yang dapat berdampak pada sebanyak
mungkin masyarakat desa serta berupa kebijakan yang dapat menjaga persepsi
pemerintah desa yang, dalam kasus Desa Lembang KBB, sudah cukup baik.
Selanjutnya jenis kegiatan yang dapat memenuhi kedua prinsip tersebut dan
menjadi pilihan kegiatan Pemerintah Desa adalah kegiatan pembangunan fisik, hal
ini karena pembangunan fisik membutuhkan waktu pengerjaan yang cepat,
dampaknya bisa langsung dirasakan, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat
umum, dan monumental. Kedua adalah kegiatan non-fisik terkait sosialkeagamaan, hal ini dikarenakan kondisi sosial keagamaan masyarakat desa yang
seragam menjadikan kegiatan tersebut dapat dirasakan dampaknya oleh lebih
banyak orang. Sedangkan kegiatan dengan jumlah kegiatan paling sedikit adalah
kegiatan non-fisik terkait peningkatan ekonomi, hal ini karena kondisi desa yang
beragam menjadikan permintaan kebutuhan peningkatan kemampuan ekonomi
beragam. Menjadi terlalu mahal untuk Pemdes memenuhi permintaan yang
beragam tersebut.
Perpustakaan Digital ITB