Perhitungan imbalan pasca kerja merupakan seluruh bentuk imbalan yang diberikan suatu entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja kepada entitas tersebut. Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003 mewajibkan perusahaan untuk memberikan jaminan imbalan pasca kerja. Dana tersebut dikenal dengan istilah kewajiban atau cadangan teknis yang harus dihitung secara aktuarial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menghitung besaran imbalan pasca kerja karyawan pada PT XYZ. Berdasarkan PSAK 24 tentang imbalan kerja, terdapat asumsi demografi dan asumsi keuangan. Asumsi demografi terdiri dari asumsi mortalitas (tingkat kematian), tingkat cacat, tingkat turnover (pengunduran diri) dan pensiun normal. Sedangkan asumsi keuangan terdiri dari tingkat diskonto dan tingkat kenaikan gaji.
Terdapat beberapa metode dalam perhitungan aktuaria, salah satunya adalah metode projected unit credit dari kelompok besar accrued benefit cost method, yakni memproyeksikan aspek perhitungannya. Data yang diperoleh dari PT XYZ, terdiri dari 144 karyawan yang melampirkan tanggal lahir, tanggal bekerja dan gaji yang akan diolah dan dianalisis sebelum melakukan perhitungan. Selanjutnya dihitung besaran biaya jasa kini dan nilai kini kewajiban aktuaria dengan memperhatikan tabel multiple decrement dan menggunakan metode projected unit credit.
Dari perhitungan yang dilakukan dengan memperhatikan asumsi demografi berupa TMI IV, tingkat cacat sebesar 2%, tingkat pengunduran diri sebesar 10% per tahun di usia 13 s/d 20 tahun, kemudian menurun secara linear di usia 21 tahun s/d usia pensiun dan usia pensiun normal sebesar 57 tahun. Sedangkan asumsi keuangannya berupa tingkat kenaikan gaji sebesar 6% dan tingkat diskonto sebesar 7,7269%. Dari hasil perhitungan, biaya jasa kini untuk periode 31 desember 2019 adalah sebesar Rp. 463.351.051,- dan nilai kini kewajiban aktuaria adalah sebesar sebesar Rp. 7.568.798.977,-.