digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER Obedh Try Samekto Sidabutar
Terbatas Irwan Sofiyan
» ITB

Menurut United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982, landas kontinen diartikan sebagai dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak di luar daerah laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah daratan hingga pinggiran luat tepi kontinen atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal. Penentuan batas terluar landas kontinen memerlukan pengukuran terhadap posisi kaki lereng. Pengukuran kaki lereng ini merupakan salah satu rangkaian dalam penentuan landas kontinen lebih dari 200 mil laut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berupa identifikasi morfologi punggungan atau lereng di sekitar batas Zona Ekonomi Ekslusif, selanjutnya menentukan koordinat titik Foot Of Slope yang kemudian diplot menjadi garis Foot of Slope. Dari hasil penelitian ini didapatkan 33 koordinat titik yang terindikasi sebagai Foot of Slope membentuk garis atau boundary Foot of Slope di wilayah selatan daya Pulau Nusa Tenggara.