ABSTRAK Zulfa Jannahnur Rahma
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
2024 TA PP Zulfa Jannahnur Rahma 1-Cover.pdf
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 2 Zulfa Jannahnur Rahma
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
2024 TA PP Zulfa Jannahnur Rahma 1-Bab 3.pdf
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
2024 TA PP Zulfa Jannahnur Rahma 1-Bab 4.pdf
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
2024 TA PP Zulfa Jannahnur Rahma 1-Pustaka.pdf
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
2024 TA PP Zulfa Jannahnur Rahma 1-Lampiran.pdf
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 1 Zulfa Jannahnur Rahma
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Indonesia memenuhi definisi sebagai negara kepulauan, yaitu negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain, hal ini sesuai dengan konvensi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014. Sebagai negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas lautan, Indonesia memiliki potensi sumber daya hayati maupun non hayati yang sangat besar. Perairan Indonesia secara geografis berbatasan langsung dengan sepuluh negara, salah satunya dengan Malaysia. Indonesia dan Malaysia telah melangsungkan beberapa pertemuan untuk membuat kesepakatan terkait batas maritim, namun belum ada kesepakatan batas Landas Kontinen di segmen Laut Sulawesi. Pada Segmen tersebut terdapat Blok Ambalat yang menjadi zona konflik antara Indonesia dan Malaysia karena mengandung limpahan cadangan minyak dan gas bumi.
Metode delimitasi maritim yang digunakan dalam pembuatan garis batas Landas Kontinen adalah metode sama jarak. Metode sama jarak yaitu metode yang menghasilkan garis tengah dengan jarak yang sama antar titik-titik dasar. Penerapan garis pangkal mengacu pada UNCLOS 1982, di mana Indonesia sebagai Negara Kepulauan berhak menggunakan Garis Pangkal Kepulauan.
Hasil dari penelitian ini berupa Peta Batas Landas Kontinen Indonesia – Malaysia di Laut Sulawesi beserta tabel luas landas kontinen untuk setiap negara. Berdasarkan tabel, luas Landas Kontinen paling optimal untuk Indonesia sebesar 3.105 km². Garis batas Landas Kontinen yang dihasilkan jika dibandingkan dengan garis batas Landas Kontinen perlu kesepakatan yang ada pada Peta NKRI 2017 mengalami pergeseran jauh menuju daratan Indonesia mengakibatkan luas Landas Kontinen Indonesia berkurang sebesar 2.733 km². Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi dalam perundingan batas Landas Kontinen antara Indonesia dengan Malaysia.