digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia merupakan negara pantai yang mempunyai hak berdaulat atas sumber kekayaan alam (hak eksklusif) untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam terdiri dari mineral dan non-hayati lainnya pada dasar laut dan tanah di bawahnya. Saat ini data luas laut Indonesia yang diterbitkan oleh berbagai instansi masih beragam. BIG pada tahun 2013 mempublikasikan Luas Landas kontinen Indonesia yaitu 2.749.001 km2. Sedangkan Luas Laut Indonesia yang diterbitkan oleh Kemenko Maritim pada tahun 2018 yang menjadi rujukan utama batas maritim Indonesia menjelaskan bahwa Landas Kontinen seluas 2.800.000 km2 dan merupakan angka yang bulat. Maka dari itu diperlukan proses penghitungan luas Landas Kontinen agar dapat menghasilkan hitungan luas yang benar dan akurat. Tujuan penelitian ini adalah mendapatkan hasil Luas Landas Kontinen Indonesia berdasarkan hukum dan undang-undang yang disahkan. Metodologi penelitian dimulai dengan plotting titik dasar sesuai dengan PP. No.38 /2002 dan PP No.37/ 2008, serta melakukan penarikan garis pangkal normal dan garis pangkal lurus kepulauan dari titik dasar pada sistem koordinat WGS 84. Setelah itu dilakukan penarikan garis batas terluar (Outer Limit) sejauh 200 mil laut dari garis pangkal. Kemudian pemotongan luas oleh garis batas Landas Kontinen Indonesia dengan negara tetangga dan Luas Laut Teritorial Indonesia. Selanjutnya dilakukan penghitungan Luas Landas Kontinen Indonesia dengan metode koordinat. Sesuai dengan tujuan penelitian Tugas Akhir maka didapat Luas Landas Kontinen Indonesia yaitu 2.798.801 km2. Terdapat perbedaan 1.199 km2 dari jumlah Luas Landas Kontinen terbaru yang dikeluarkan Kemenko Maritim. Diharapkan hasil dan analisis tugas akhir ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam penetapan batas maritim Indonesia.