digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pada tahun 1985 Indonesia meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) dan memiliki hak eksklusif berdasarkan pasal 76 UNCLOS 1982. Salah satu kegiatan yang diatur dalam UNCLOS 1982 adalah eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi dan gas bumi yang dilakukan di landas kontinen yang harus sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia masih dipertanyakan terkait kesesuaiannya dengan peraturan-peraturan dalam UNCLOS 1982. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kesesuaian antara peraturan yang diterbitkan Pemerintah Indonesia dengan UNCLOS 1982. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa kajian hasil studi literatur terkait pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di landas kontinen dengan peraturan nasional yang diterbitkan Pemerintah Indonesia, yang akan dilihat kesesuaiannya dengan peraturan berdasarkan UNCLOS 1982. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa peraturan landas kontinen Indonesia belum sesuai dengan UNCLOS 1982. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi sudah terdapat pada landas kontinen Indonesia. Aspek hukum, teknis dan kelembagaan merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut agar tercipta koordinasi yang baik dengan mengoptimalkan kegiatan tersebut di Indonesia.