digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2008 TA PP AGUNG TRIMANSYAH 1-COVER
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan

2008 TA PP AGUNG TRIMANSYAH 1-BAB 1
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan

2008 TA PP AGUNG TRIMANSYAH 1-BAB 2
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan

2008 TA PP AGUNG TRIMANSYAH 1-BAB 3
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan

2008 TA PP AGUNG TRIMANSYAH 1-BAB 4
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan

2008 TA PP AGUNG TRIMANSYAH 1-BAB 5
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan

UNCLOS 1982 merupakan landasan hukum Internasional untuk penetapan batas Laut dimana Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi UNCLOS 1982. Sebagai konsekuensinya Indonesia harus memenuhi kewajiban dan mendapatkan hak-hak atas laut yang diatur dalam hukum laut internasional tersebut. Dalam UNCLOS 1982 diatur tentang penentuan batas Laut teritorial, yaitu jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Tugas akhir ini meneliti sejauh mana pengaruh kerapatan jarak antar titik-titik pangkal terhadap optimalnya batas Laut Teritorial dengan menggunakan skala yang berbeda. Suatu Negara Pantai berkewajiban menyajikan batas Laut Teritorialnya, salah satunya adalah dalam bentuk peta laut. UNCLOS 1982 membebaskan penggunaan skala pada peta laut tersebut, asalkan masih dalam kategori peta skala besar, dalam hal ini IHO menganjurkan skala 1 : 50.000, 1 : 100.000 dan 1 : 200.000. Semakin besar skala yang digunakan, maka akan semakin rapat jarak antar titik pangkal, dimana titik pangkal ini merupakan acuan untuk penarikan batas Laut Teritorial. Selain itu, semakin besar skala yang digunakan, akan menyebabkan semakin besar pula luas cakupan daerah Laut Teritorial.