digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER Nanang Kristanto
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 1 Nanang Kristanto
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 2 Nanang Kristanto
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 3 Nanang Kristanto
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 4 Nanang Kristanto
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

PUSTAKA Nanang Kristanto
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

Perencanaan energi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan energi di masa mendatang. Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) merupakan penjabaran Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017. RUEN menggunakan pendekatan “top down”, sedangkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) menggunakan pendekatan “bottom up”. Perencanaan energi RUEN dan RUED Provinsi menggunakan LEAP model. Pada studi ini, dilakukan perbandingan antara asumsi dan proyeksi energi RUEN dengan Aggregat RUED Provinsi. Kemudian dicari akar permasalahan yang menyebabkan “terputusnya hubungan antara RUEN dan Aggregat RUED Provinsi”. Perbandingan RUEN dengan RUED Provinsi meliputi asumsi pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk, demand energi per sektor, Total Primary Energy Supply (TPES), pangsa energi baru terbarukan dalam bauran energi, kapasitas pembangkit listrik dan biaya investasi untuk pembangunan pembangkit listrik pada tahun 2025 dan 2050. Berdasarkan hasil perbandingan, analisis dilanjutkan dengan menggunakan metode Fishbone untuk menentukan problem statement, kategori dan akar permasalahan dalam menemukan solusi yang tepat. Kemudian terdapat juga proyeksi energi scenario Covid-19 untuk melihat kondisi saat ini, serta mempertimbangkan masukan para ahli energi dalam wawancara mendalam tentang RUEN-RUED Provinsi. Hasil perbandingan menunjukkan asumsi pertumbuhan ekonomi dan proyeksi energi RUEN lebih besar dari pada Aggregat RUED Provinsi. Akar permasalahan “terputusnya hubungan antara RUEN dan Aggregat RUED Provinsi” menggunakan Fishbone analisis adalah: (1) energi tidak menjadi prioritas utama jika merujuk pada UU no 23/214 tentang Pemda dan penganggaran dalam APBN-APBD, dan (2) lemahnya koordinasi perencanaan energi antara unit Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan energi yang lain. Solusi yang harus dilakukan yaitu merevisi UU no 23/2014 agar energi menjadi urusan “wajib” yang terkait pelayanan dasar, meningkatkan koordinasi antar lembaga, mandatory spending energi dalam APBN-APBD dan membuat Sistem Perencanaan, Pemantauan Energi Nasional dan Daerah (SPEND). Perencanaan energi scenario Covid-19 menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 0.3% tahun 2020, sebesar 2.06% tahun 2020 s.d 2024 dan rata-rata 4.47% hingga tahun 2050. Hasil scenario Covid-19 dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan stakeholder energi. Hasil Aggregat RUED Provinsi menjadi masukan untuk revisi RUEN ke depan.