digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Abstrak: Batubara Indonesia mempunyai dua fungsi utama, yaitu sebagai sumber devisa dan sumber energi dalam negeri. Mengingat arti penting dari sumber daya energi ini, maka pemanfaatannya harus dilakukan secara bijaksana dan efisien untuk jangka waktu selama mungkin. Kebijaksanaan ini terutama didasarkan kepada kenyataan bahwa sumber daya batubara Indonesia cukup besar, menurut hasil inventarisasi terakhir terdapat tidak kurang dari 36,5 miliar ton. Untuk mendukung kebijakan di atas, pengusahaan batubara perlu mengacu pada pembagian hasil keuntungan yang wajar (reasonable) antara pengusaha batubara dan pemerintah. Di satu pihak pemerintah perlu mendorong terus-menerus para investor menanamkan modalnya untuk pertambangan batubara, sedangkan di lain pihak pemerintah berkepentingan pula untuk mendapatkan keuntungan bagi kepentingan negara dan rakyat sesuai dengan semangat yang ada pada Pasal 33 UUD 45, Pancasila dan GBHN. Dalam pengusahaan batubara, manfaat yang diperoleh pemerintah di antaranya adalah royalti dan pajak. Tujuan pemerintah adalah memaksimumkan kedua pendapatan pemerintah ini. Sebaliknya dari pihak pengusaha batubara keuntunganya akan berkurang apabila pajak dan royalti semakin besar. Di dalam perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, royalti atau bagian yang diterima pemerintah dari sejumlah batubara yang diproduksikan besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pemerintah dan pengusaha. Pada saat ini, belum ada suatu prosedur yang seragam dalam penentuan besarnya royalti pada kontrak pengusahaan batubara. Penetapan royalti saat ini ditentukan berdasarkan kasus per kasus. Oleh karena itu, perlu dirumuskan suatu prosedur penetapan royalti untuk mendapatkan titik optimum, baik dari sisi pemerintah maupun sisi pengusaha. Dengan adanya prosedur standar untuk penentuan royalti, proses penetapan royalti diharapkan dapat menjadi lebih cepat dan teliti, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Selain dapat digunakan untuk penetapan royalti pada kontrak-kontrak baru dalam pengusahaan batubara, prosedur ini diharapkan dapat juga digunakan untuk meninjau ulang besarnya royalti pada kontrak-kontrak pengusahaan yang sedang berlangsung dalam pengusahaan batubara atau generasi satu dan dua. Uji sensitivitas dilakukan untuk dapat menentukan royalti atau bagian pemerintah dan nilai Internal Rate of Return (IRR) yang paling sesuai untuk masing-masing kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Penentuan royalti yang berbeda-beda untuk masing-masing lapangan batubara atau kontraktor dimaksudkan untuk menarik para penanam modal (investors) mengembangkan perbatubaraan nasional.