digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2025_TS_PP_Allya Ghina Syafira Wini-29124057_Full Text
Terbatas  Kartika
» Gedung UPT Perpustakaan

Perjanjian perdagangan internasional merupakan salah satu upaya konsisten Indonesia untuk memperluas akses pasar dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui aktivitas perdagangan lintas batas. Proses negosiasi yang menjadi dasar perjanjian tidak selalu berjalan sesuai harapan, terutama ketika Indonesia berhadapan dengan negara mitra yang memiliki kekuatan ekonomi dengan posisi tawar yang lebih besar, seperti Amerika Serikat. Situasi ini terlihat jelas dalam negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang menjadi subjek utama penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika negosiasi asimetris antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menghasilkan pernyataan bersama berjudul “Joint Statement on Framework for United States – Indonesia Agreement on Reciprocal Trade”. Pernyataan bersama tersebut diterbitkan oleh pemerintah Amerika Serikat pada 22 Juli 2025 dan telah menarik banyak perhatian dari pemangku kepentingan, terutama dari kalangan masyarakat. Perhatian tersebut muncul akibat ketidakseimbangan antara komitmen yang perlu dilaksanakan oleh Indonesia dan perlu dilaksanakan oleh Amerika Serikat. Amerika serikat hanya berkomitmen untuk mengurangi tarif resiprokal menjadi 19%, sementara Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan banyak hal yang dapat menyebabkan perubahan arah kebijakan domestik. Penelitian ini dirancang untuk menjawab tiga pertanyaan utama: 1) strategi apa yang diadopsi oleh masing-masing pihak selama negosiasi tarif resiprokal; 2) dilema apa yang dihadapi oleh para pihak selama negosiasi yang mengakibatkan hasil yang tidak seimbang; 3) bagaimana dilema tersebut mempengaruhi hasil negosiasi, berdasarkan teori negosiasi, bagi Indonesia. Ketiga pernyataan ini bertujuan untuk melihat apakah strategi negosiasi Indonesia merupakan strategi yang paling optimal dan memberikan rekomendasi bagi Indonesia untuk meningkatkan hasil negosiasi di masa depan. Penelitian ini menggunakan pendekatan teori negosiasi dan teori drama untuk menentukan bagaimana ketidakseimbangan kekuatan posisi tawar memengaruhi negosiasi tarif resiprokal. Keseluruhan analisis dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan data yang tersedia secara publik. Data penelitian diperoleh melalui tinjauan literatur sistematis yang berfokus pada teori drama, teori negosiasi, dan publikasi tentang negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penulis melakukan analisis komparatif untuk mengidentifikasi dilema yang dihadapi Indonesia dan Amerika Serikat selama negosiasi. Penelitian ini dimulai dengan membangun model posisi dan ancaman dalam bentuk matriks hasil untuk melihat strategi yang digunakan oleh Indonesia dan Amerika Serikat pada saat negosiasi, serta pada kondisi apa kesepakatan dapat dicapai. Penulis juga menyusun pengaturan Zona Kemungkinan Kesepakatan (ZOPA) sebagai acuan melakukan analisis dari perspektif teori negosiasi. Pengaturan dan matriks tersebut kemudian menjadi dasar Penulis melakukan Drama-theoretic Dilemma Analysis (DtDA) guna mengetahui dilema yang dihadapi oleh Indonesia dan Amerika Serikat. Terakhir, Penulis melakukan analisa dampak dilema yang dialami Indonesia, yang tercermin dalam hasil negosiasi yang tidak seimbang. Hasil penelitian penunjukkan bahwa Indonesia menghadapi empat dilema pada saat negosiasi, yaitu dilema kepercayaan, dilema ancaman, dilema penolakan, dan dilema persuasi. Indonesia tidak menghadapi dilema kerja sama dan dilema posisi. Sebaliknya, Amerika Serikat tidak menghadapi dilema apapun selama negosiasi. Dilema yang dihadapi Indonesia disebabkan oleh ketergantungan berlebihan Indonesia pada penerimaan Amerika Serikat tarhadap perjanjian, dan Best Alternative to Negotiated Agreement (BATNA) Indonesia yang tidak cukup kuat dan menarik bagi Amerika Serikat. Berdasarkan hasil tersebut, penelitian ini merekomendasikan agar di masa depan, Indonesia mengurangi ketergantungannya pada penerimaan pihak lawan dalam negosiasi dan memperkuat BATNA untuk mendapatkan hasil negosiasi yang lebih baik. Kontribusi ilmiah dari studi ini terletak pada penerapan teori drama dalam analisis negosiasi perjanjian perdagangan internasional, yang biasanya dilakukan menggunakan teori permainan, studi hukum, studi ekonomi, studi politik, atau studi psikologi. Dengan menerapkan teori drama pada negosiasi perjanjian perdagangan internasional, melalui kasus negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, para negosiator akan memiliki acuan baru dalam menerapkan teori drama sebelum melakukan negosiasi, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif dari hasil negosiasi.