City branding adalah konsep mempromosikan, memasarkan dan atau memberikan
brand terhadap kota. Konsep city branding semakin banyak diadopsi oleh kotakota di dunia dalam menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan,
manajemen perkotaan, serta bersaing secara global. Pada praktiknya, city
branding cenderung lebih berhasil ketika diterapkan dalam kerangka perencanaan.
Beberapa studi telah dilakukan berkaitan dengan city branding dengan
perencanaan yang mengambil pendekatan substantif, tetapi studi dengan
pendekatan prosedural masih belum banyak dilakukan.
Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan konsep city branding sebagai
instrumen dalam proses pembuatan rencana di Kota Bandung. Kota Bandung
dipilih sebagai studi kasus karena merupakan satu-satunya kota metropolitan yang
menggunakan pendekatan tematik, yang memiliki nuansa branding, dalam
merumuskan tujuan penataan ruang di dalam RDTR-nya. Meski demikian, masih
terdapat ketidakjelasan mengenai penerapan konsep city branding dalam proses
pembuatan rencana di Kota Bandung. Di sisi lain, proses city branding juga tidak
serta merta dapat langsung diterapkan dalam proses pembuatan rencana, karena
telah diatur dalam peraturan perundangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Eksplorasi penerapan konsep city branding sebagai instrumen dalam proses
pembuatan rencana di Kota Bandung dilakukan dengan mengaplikasikan
kerangka konseptual, yang memberikan gambaran bahwa konsep city branding
merupakan pendekatan yang diterapkan dalam proses pembuatan RDTR 2015-
2035, tetapi tidak pada RPJMD 2018-2023. Meski demikian, konsep ini belum
secara utuh dan konsisten diterapkan pada proses pembuatan rencana. Terdapat
lima faktor yang perlu diperhatikan untuk menerapakan konsep ini meliputi,
adanya dukungan politik, adanya informasi yang aktif disampaikan, adanya
dukungan universitas dan swasta, adanya pemahaman konsep pada publik, serta
adanya konsistensi dalam dukungan politik dan tata kelola pemerintahan.
Perpustakaan Digital ITB