Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan salah satu bentuk komitmen untuk mewujudkan keselamatan kerja di proyek konstruksi sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) berperan penting sebagai pengawas eksternal yang memastikan pelaksanaan SMKK dilakukan secara konsisten oleh penyedia jasa. Namun, dalam praktiknya, pengawasan oleh konsultan MK kelas menengah di Kota Bandung masih menghadapi berbagai kendala dan dinilai belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat pengawasan penerapan SMKK, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan strategi penguatan pengawasan oleh konsultan MK kelas menengah di Kota Bandung. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, melalui penyebaran kuesioner dan wawancara terhadap konsultan MK dan pengguna jasa. Evaluasi dilakukan berdasarkan lima elemen utama SMKK, yaitu kebijakan, perencanaan, dukungan, pelaksanaan, dan evaluasi, serta ditambah penilaian terhadap tugas konsultan MK berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata tingkat pengawasan penerapan SMKK oleh konsultan MK sebesar 81,2%, sedangkan menurut pengguna jasa hanya sebesar 55,2%. Kesenjangan ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi terhadap efektivitas pengawasan SMKK. Kendala utama yang dihadapi meliputi rendahnya kesadaran tenaga kerja, lemahnya koordinasi antar pihak, keterbatasan tenaga ahli K3, serta ketidaktegasan dalam penindakan pelanggaran. Strategi yang direkomendasikan meliputi penguatan kompetensi SDM, pengawasan proaktif, digitalisasi dokumentasi, serta peningkatan peran aktif pengguna jasa dalam mendorong budaya keselamatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengawasan SMKK oleh konsultan MK kelas menengah masih perlu diperkuat secara menyeluruh baik dari sisi teknis, manajerial, maupun kebijakan, agar dapat menciptakan sistem keselamatan kerja yang berkelanjutan di proyek konstruksi.
Perpustakaan Digital ITB