Wana Wisata Kawah Putih merupakan destinasi ekowisata yang strategis dalam mendatangkan wisatawan nusantara maupun mancanegara. Dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Provinsi Jawa Barat tahun 2015-2025 telah disebutkan bahwa Kawah Putih merupakan salah satu daya tarik wisata primer pada Rencana Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) untuk Kawasan Pariwisata Alam Bandung Selatan-Garut dan sekitarnya. Konsep yang digunakan oleh KBM Ecotourism Perum Perhutani sebagai pengelola utama dalam mengelola Wana Wisata Kawah Putih tersebut adalah Kemitraan Usaha dengan tujuan optimalisasi dan pemanfaatan sumber daya potensi wisata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar Kawah Putih. Namun dalam keberjalanannya masih terdapat ketidaksesuaian kewenangan stakeholder yang terlibat dan belum optimalnya pencapaian tujuan kemitraan di Wana Wisata Kawah Putih. Oleh karena itu, diperlukan kajian mengenai kewenangan dan tingkat efektivitas kemitraan di Wana Wisata Kawah Putih dengan menilai keberjalanan kemitraan saat ini dengan kriteria kemitraan yang efektif menurut King C. L (2014). Efektifitas perlu dipelajari karena merupakan suatu bukti berhasilnya keberjalanan pengelolaan kemitraan. Jika pengelolaan efektif, maka keberlanjutan ekowisata di Kawah Putih akan lebih terjamin. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui kewenangan masyarakat dan Pemerintah Daerah belum sesuai dengan teori. Selain itu klasifikasi efektivitas kemitraan usaha di Wana Wisata masuk dalam klasifikasi sedang dengan kriteria terendah adalah komunikasi dan kolaborasi.
Perpustakaan Digital ITB