digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Peri-urban merupakan sebuah kawasan unik dan dinamis yang memiliki sifat dan karakteristik yang spesifik diantara kawasan-kawasan lainnya dalam suatu wilayah. Peri-urban juga dikenal sebagai wilayah hinterland dari suatu pusat kota, dan dalam perkembangannya menjadi wilayah yang terdampak dari perkembangan pusat kota, munculnya investasi-investasi berupa pusat-pusat kegiatan industri, jasa dan permukiman baru, pertumbuhan penduduk yang tinggi, perubahan penggunaan lahan, pergeseran pola mata pencaharian penduduk, dan proporsi sektor dalam PDRB. Sebagai kawasan yang terus berkembang, kebutuhan lahan untuk pembangunan semakin meningkat memunculkan potensi konflik atas lahan tersebut. Cara yang terbukti mampu mengurangi dan menghindari potensi tersebut adalah dengan memberikan proteksi terhadap penguasaan dan pemilikan lahan, salah satunya dengan reforma agraria. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana keterkaitan reforma agraria dengan transformasi wilayah di Kabupaten Karawang. Untuk mampu melihat transformasi wilayah di Karawang, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui tipologi wilayah Karawang kemudian melihat sebaran reforma agraria nya. Tipologi wilayah dianalisis dengan menggunakan metode cluster. Direktorat Jenderal Tata Ruang telah mengeluarkan toponimi wilayah peri-urban, yaitu: Predominantly-urban (didominasi karakteristik perkotaan), Potential-urban (didominasi karakteristik perdesaan) dan Semi-urban (kombinasi dari perkotaan dan perdesaan). Diketahui 691.457 Sertipikat Hak Milik (SHM) telah terbit di Karawang tersebar di 30 kecamatan di Karawang dan reforma agraria yang dilaksanakan bertujuan membantu meningkatkan jumlah HM tersebut sehingga dalam kurun waktu 2010 hingga 2016 di Kabupaten Karawang telah dilaksanakan 19.522 bidang reforma agraria. Hasil analisis cluster menunjukkan dari 30 kecamatan di Kabupaten Karawang dua kecamatan masuk ke tipologi Predominantly-urban, lima kecamatan ke tipologi semi-urban, dan 23 kecamatan di tipologi potential-urban. Dapat disimpulkan dari penelitian ini bahwa reforma agraria yang dilaksanakan di Kabupaten Karawang secara tidak langsung ikut mempengaruhi transformasi penggunaan lahan wilayah peri-urban. Hal ini dikarenakan pada lahan-lahan yang telah memiliki kepastian hukum pemilikannya akan cenderung untuk berubah penggunaannya. Hasil penelitian membuktikan 35% atau 2.764 ha perubahan penggunaan lahan tidak sesuai dengan RTRW. Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan peri-urbanisasi yang terjadi di Karawang dapat memberikan dampak buruk di berbagai sisi kehidupan masyarakat Karawang.