digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Tahun 2015, rencananya desa akan diberikan dana sekitar 1,4 milyar rupiah pertahun. Dalam pemanfaatan dana tersebut, desa perlu memiliki perencanaan , baik spasial dan aspasial. Perencanaan desa secara aspasial tertuang dalam dokumen RPJM Desa dan RKP Desa. Akan tetapi desa saat ini masih belum memiliki perencanaan spasial sepeti perencanaan tata ruang desa. untuk menyusun rencana tata ruang desa, perlu diidentifikasi terlebih dahulu mengenai komponen materi teknis serta kedalaman setiap komponen materi tata ruang desa. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi komponen muatan materi apa saja yang diperlukan untuk menganalisis rencana tata ruang desa menggunakan metode analisis kualitatif dengan teknik analisis konten dan strategi penelitian multiple case study. Studi kasus yang digunakan ialah desa yang ada di Kabupaten Bandung yang dibedakan berdasarkan jenis desa rural , desa semi rural, desa semi urban dan desa urban. Muatan materi teknis yang teridentifikasi berdasarkan teori dan dokumen kebijakan, terdiri dari tujuan, kebijakan dan strategi (TKS), rencana pola ruang, rencana struktur ruang, arahan pemanfaatan ruang desa, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang desa. Muatan tersebut walaupun mirip dengan komponen muatan utama dalam rencana tata ruang kota, namun memiliki kedalaman komponen yang agak berbeda dengan tata ruang untuk kawasan perkotaan. Komponen tersebut kemudian diuji di setiap desa sampel untuk proses identifikasi kebutuhan komponen perencanaan di setiap jenis desa. Setelah dianalisis ternyata kebutuhan komponen perencanaan tata ruang di setiap desa memiliki kebutuhan yang berbeda-beda yang umumnya disesuaikan dengan keberadaan komponen tersebut di dalam wilayah administratif desa, ketersediaan lahan untuk pembangunan dan kekuarangan fasilitas yang ada di setiap desa sampel