digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Sejak kebijakan distribusi minyak goreng curah diserahkan kepada mekanisme pasar bebas, perkembangan harga lebih berfluktuatif dengan tren yang cenderung meningkat. Hal ini terjadi karena minyak goreng memiliki karakteristik permintaan yang bersifat inelastis sehingga rawan terjadi spekulasi harga. Pemerintah berencana menggantikan minyak goreng curah menjadi Minyakita pada tahun 2015 dengan distribusinya tetap diserahkan kepada mekanisme pasar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ketika semua minyak goreng curah sudah digantikan dengan Minyakita, fluktuasi harga masih akan tetap terjadi. Penelitian ini dimaksudkan untuk merancang kebijakan distribusi Minyakita yang mampu memberikan kinerja yang lebih baik dalam menjaga stabilitas harga. Kebijakan distribusi dirancang melalui 3 (tiga) tahap. Tahap pertama, melakukan evaluasi dan analisis peluang perbaikan pada sistem distribusi aktual dengan menggunakan tool streamlining Business Process Improvement (BPI). Tahap kedua, melakukan analisis bentuk intervensi pasar tidak langsung (indirect market intervention) yang sesuai untuk engimplementasikan hasil analisis peluang sistem aktual. Tahap ketiga, merumuskan spesifikasi kebijakan distribusi yang sesuai berdasarkan hasil analisis peluang perbaikan sistem aktual dan bentuk intervensi pasar yang digunakan dengan menggunakan alat analisis supply chain design consideration, channel management schematic dan vertical marketing system. Spesifikasi tersebut dijadikan sebagai acuan untuk pengembangan alternatif kebijakan distribusi yang dapat diimplementasikan di Indonesia. Perumusan spesifikasi kebijakan distribusi menghasilkan bentuk intervensi tidak langsung melalui pembentukan jaringan Pusat Distribusi sebagai agen pemerintah yang dapat mengendalikan kebijakan harga pada jaringan penyeimbang serta mampu mengendalikan harga pada jaringan umum. Dengan menggunakan konsep market leader, pengendalian harga pada jaringan umum dilakukan dengan penguasaan pasokan dan penyaluran melalui pemberian insentif PPN-DTP untuk Minyakita yang disalurkan melalui jaringan penyeimbang serta dukungan promosi dan sosialisasi dari pemerintah. Terdapat 2 (dua) alternatif peran Pusat Distribusi. Alternatif 1, jaringan Pusat Distribusi berperan sebagai distributor bagi pengecer-pengecer di pasar-pasar tradisional yang menjadi mitra. Alternatif 2, jaringan Pusat Distribusi berperan sebagai broker sekaligus sebagai penyedia jasa logistiknya antara produsen dengan distributor lokal yang menjadi mitra. Pemilihan alternatif terbaik dilakukan dengan metode Analytic Hierarchy Process (AHP) berdasarkan pendapat 4 orang stakeholder (expert judgement), yakni Kementerian Perdagangan, produsen (GIMNI), Pos Indonesia dan ahli logistik. Alternatif terbaik berdasarkan AHP adalah alternatif 1 dengan bobot sebesar 0.7033 sehingga alternatif 1 ini dapat diusulkan kepada pemerintah sebagai pihak regulator. Prasyarat implementasi usulan rancangan kebijakan distribusi yaitu : (1) penambahan peraturan yang mengatur tentang pembentukan jaringan penyeimbang Pusat Distribusi berbasis jaringan Pos Indonesia, pemberian fasilitas PPN-DTP kepada produsen untuk Minyakita yang disalurkan melalui jaringan penyeimbang, pemberian subsidi kepada Produsen Minyakita apabila harga CPO mengalami kenaikan yang dapat mempengaruhi kenaikan harga Minyakita ditingkat produsen dan pemberian dana talangan sebagai modal awal usaha Pusat Distribusi, (2) penyesuaian ruangan dan infrastruktur logistik yang dimiliki oleh Pos Indonesia dan (3) penambahan unit kerja Pusat Distribusi pada struktur organisasi Pos Indonesia