Identifikasi tanah terlantar saat ini, dilaksanakan sesuai pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 1998 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Peta yang digunakan untuk identifikasi belum memiliki informasi bangunan. Untuk memperoleh informasi bangunan dilakukan melalui survey lapangan yang membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang cukup besar. Pemanfaatan citra satelit dan data penginderaan jauh untuk tujuan identifikasi obyek di permukaan bumi telah lama diterapkan di dunia. Perlu penelitian tentang identifikasi tanah terlantar Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan menggunakan citra.Penelitian dilakukan pada HGB atas nama PT. MMP, PT. MCI, PT. OG , PT. RE dan PT. TKM yang diduga terlantar dengan luas 81,8660 Ha. Pada citra quickbird diidentifikasi bangunan dan bukan bangunan serta didigitasi. Gambar hasil digitasi bangunan dan bukan bangunan dilakukan overlay dengan peta bidang HGB untuk mendapatkan lokasi HGB pada daerah bangunan dan bukan bangunan. HGB perumahan diduga terlantar jika berada pada daerah bukan bangunan. Prosedur pelaksanaan dan hasil menggunakan citra dibandingkan dengan pelaksanaan dan hasil yang telah dilakukan (existing).Diperoleh hasil pada HGB atas nama PT. TKM sejumlah bangunan seluas 6,5712 Ha dari luas 81,8660 Ha , sedangkan pada menggunakan prosedur yang telah dilakukan (existing) tidak ada jumlah luas bangunan. Dengan menggunakan citra quickbird dapat mengidentifikasi tanah terlantar untuk HGB perumahan.
Perpustakaan Digital ITB