digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P93 Tahun 2018, yang mewajibkan industri menggunakan sistem pemantauan kualitas air limbah secara daring. Peraturan ini bertujuan untuk membantu operator dalam pengawasan kualitas air limbah dan meningkatkan efisiensi dalam pelaporan kualitasi air limbah. Untuk memenuhi peraturan tersebut, dirancang sebuah sistem pemantauan daring yang dapat memantau parameter kualitas air limbah secara realtime dan terus-menerus, khususnya pada industri pulp dan kertas. Salah satu subsistem dalam sistem pemantauan daring ini adalah pengukuran Total Suspended Solids (TSS). Sensor yang mengukur TSS secara langsung memiliki biaya yang cukup tinggi, sehingga digunakanlah sensor konduktivitas elektrik sebagai pengganti dengan biaya yang lebih rendah. Untuk mendapatkan nilai TSS dari bacaan sensor konduktivitas, penulis melakukan pengambilan data dengan mengambil sampel air limbah di instalasi pengolahan air limbah PT. Papyrus Sakti, Jawa Barat dan mengujinya ke laboratorium. Dari hasil pengujian laboratorium tersebut, data konduktivitas dan TSS dilakukan regresi linear dan didapat persamaan konversi konduktivitas ke TSS.