Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P93
Tahun 2018, yang mewajibkan industri menggunakan sistem pemantauan kualitas
air limbah secara daring. Peraturan ini bertujuan untuk membantu operator dalam
pengawasan kualitas air limbah dan meningkatkan efisiensi dalam pelaporan
kualitasi air limbah. Untuk memenuhi peraturan tersebut, dirancang sebuah sistem
pemantauan daring yang dapat memantau parameter kualitas air limbah secara realtime dan terus-menerus, khususnya pada industri pulp dan kertas. Salah satu
subsistem dalam sistem pemantauan daring ini adalah pengukuran Total Suspended
Solids (TSS). Sensor yang mengukur TSS secara langsung memiliki biaya yang
cukup tinggi, sehingga digunakanlah sensor konduktivitas elektrik sebagai
pengganti dengan biaya yang lebih rendah. Untuk mendapatkan nilai TSS dari
bacaan sensor konduktivitas, penulis melakukan pengambilan data dengan
mengambil sampel air limbah di instalasi pengolahan air limbah PT. Papyrus Sakti,
Jawa Barat dan mengujinya ke laboratorium. Dari hasil pengujian laboratorium
tersebut, data konduktivitas dan TSS dilakukan regresi linear dan didapat
persamaan konversi konduktivitas ke TSS.