Kawasan Kota Lama Semarang ditetapkan sebagai kawasan bersejarah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 08 tahun 2003, dan didaftarkan sebagai salah satu kawasan warisan budaya heritage ke UNESCO pada tahun 2020. Oleh karena itu Pemerintah Kota dan pihak terkait berupaya menghidupkan kawasan Kota Lama dengan melakukan berbagai pembangunan dan pengembangan. Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) berusaha mengupayakan konservasi bangunan cagar budaya yang memiliki kaitan konteks sejarah perkembangan Kota Lama Semarang, seperti perannya dalam aktivitas perdagangan hasil bumi dan kegiatan komersial pada masa kolonial Hindia Belanda. Beberapa bangunan lama yang memiliki konteks tersebut adalah gedung bekas kantor Butterworth & Co, yang dulunya digunakan sebagai kantor perdagangan, asuransi dan shipping, serta dua lahan bekas bangunan kantor penerbitan surat kabar De Locomotief. Dikarenakan kondisinya yang terbengkalai dan sebagian struktur bangunan sudah rusak (dilapidated ) bahkan roboh sepenuhnya, maka diperlukan upaya revitalisasi khusus untuk menghidupkan kembali bangunan dengan fungsi yang lebih kontemporer. Berdasarkan peraturan pengembangan Kawasan Kota Lama, bangunan bekas Butterworth & Co. dan De Locomotief termasuk ke zona pengembangan berbasis budaya. Pendekatan desain infill architecture digunakan sebagai pedoman perancangan bangunan baru di dalam kawasan bersejarah dengan fungsi baru yang signifikan dengan karakter bangunan lama dan kawasan Kota Lama.