digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER Ferdian Jamal
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 1 Ferdian Jamal
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 2 Ferdian Jamal
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 3 Ferdian Jamal
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 4 Ferdian Jamal
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 5 Ferdian Jamal
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 6 Ferdian Jamal
PUBLIC Alice Diniarti

PUSTAKA Ferdian Jamal
PUBLIC Alice Diniarti

Lalu-lintas pelayaran di perairan Batam memiliki tingkat kepadatan yang cukup tinggi mengingat lokasi perairan Batam berada di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran Internasional. Hal ini menjadi faktor diperlukannya layanan Vessel Traffic Service (VTS) Batam untuk menjamin keamanan dan keselamatan lalu-lintas pelayaran dengan melaksanakan prosedur operasional eksternal yang mengatur lalulintas di wilayah kerja perairan laut Batam sesuai dengan Rekomendasi IALA V-127. Jika layanan VTS Batam tidak terlaksana secara efektif sesuai ketentuan dari IALA V-127 akan berdampak pada ketidak-efektif-an lalu-lintas pelayaran. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektifitas operasional eksternal VTS Batam dengan meninjau kesesuaian antara ketentuan yang ditetapkan Rekomendasi IALA V-127 dengan Dokumen SOP VTS Batam dan pelaksanaanya oleh stasiun VTS Batam. Penelitian ini mencoba mengkaji tiap-tiap prosedur operasional eksternal VTS yang diarahkan Rekomendasi IALA V-127 pada tiap indikatornya dengan pelaksanaannya untuk VTS Batam, baik pada Dokumen SOP VTS Batam maupun pada pelaksana operasional Stasiun VTS Batam. Untuk menjelaskan tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan kajian kesesuaian, baik untuk Dokumen SOP VTS Batam serta pelaksana operasional Stasiun VTS Batam. Berdasarkan hasil analisis, untuk kesesuaian dari Dokumen SOP VTS Batam terhadap IALA V-127 terlaksana cukup baik dan masih terdapat prosedur yang belum tertuang di dalam Dokumen SOP VTS Batam. Untuk kesesuaian dari pelaskanaan operasional Stasiun VTS Batam terhadap IALA V-127 terlaksana baik dan juga masih terdapat prosedur yang belum dilaksanakan. Direkomendasikan kepada regulator VTS Batam, yaitu Ditjen Perhubungan Laut, untuk dapat melakukan review terhadap prosedur yang belum terlaksana sesuai arahan IALA V-127.