Kawasan cagar budaya merupakan kawasan yang memiliki karakter tertentu dan
membutuhkan penanganan secara khusus untuk tetap dapat menjaga identitasnya.
Koridor Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung merupakan zona cagar budaya dengan
tema perlindungan bangunan heritage dalam PERDA Kota Bandung No. 19 tahun
2009. Pengembangan koridor ini dalam pelaksanaannya mengalami berbagai
pandangan dan perdebatan terkait arah penataan koridor Jalan Ir. H. Djuanda,
Bandung sehingga menyebabkan pengendalian karakter koridor Jalan Ir. H.
Djuanda, Bandung tidak berjalan optimal. Tujuan penelitian ini untuk
menyepakati arah kebijakan perlindungan karakter koridor Jalan Ir. H. Djuanda,
Bandung sebagai dasar perumusan panduan desain rancang kota. Metode untuk
merumuskan arahan pengembangan koridor Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung
menggunakan metode Delphi, untuk menghasilkan konsensus terkait arahan
pengembangan koridor, karena iterasi dalam pengumpulan data dirancang untuk
dilakukan beberapa kali dalam mengembangkan topik tersebut. Hasil penelitian
arah pengembangan koridor Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung yaitu adaptive re-use,
adalah pengembangan kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini
dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan
kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai
penting.