digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Kawasan cagar budaya merupakan kawasan yang memiliki karakter tertentu dan membutuhkan penanganan secara khusus untuk tetap dapat menjaga identitasnya. Koridor Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung merupakan zona cagar budaya dengan tema perlindungan bangunan heritage dalam PERDA Kota Bandung No. 19 tahun 2009. Pengembangan koridor ini dalam pelaksanaannya mengalami berbagai pandangan dan perdebatan terkait arah penataan koridor Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung sehingga menyebabkan pengendalian karakter koridor Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung tidak berjalan optimal. Tujuan penelitian ini untuk menyepakati arah kebijakan perlindungan karakter koridor Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung sebagai dasar perumusan panduan desain rancang kota. Metode untuk merumuskan arahan pengembangan koridor Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung menggunakan metode Delphi, untuk menghasilkan konsensus terkait arahan pengembangan koridor, karena iterasi dalam pengumpulan data dirancang untuk dilakukan beberapa kali dalam mengembangkan topik tersebut. Hasil penelitian arah pengembangan koridor Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung yaitu adaptive re-use, adalah pengembangan kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.