Apartemen Tropis berlokasi di Kebon Melati Jakarta yang padat oleh tempat tinggal
penduduk, perkantoran sampai pusat perbelanjaan. Diharapkan pembangunan ini tidak
menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya, seperti kemacetan, kebisingan, atau
bahkan dapat menyebabkan banjir.
Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2008 pasal 106 ayat 1 poin c menyatakan bahwa setiap
bangunan yang mengajukan izin pembangunan harus menerapkan prinsip zero delta Q. Adapun
yang dimaksud dengan "zero delta Q" adalah setiap bangunan yang dibangun tidak boleh
menyebabkan tambahan debit air yang masuk ke saluran drainase atau tambahan debit air yang
masuk ke sungai.
Pada perencanaan sistem drainase Apartemen Tropis ini, di akhir sistem saluran dibangun kolam
tampungan yang berfungsi untuk menampung perubahan volume limpasan air hujan akibat
pembangunan apartemen.
Debit limpasan air hujan dari kawasan sebelum pembangunan adalah 0,035 m³/detik. Sedangkan
debit limpasan yang keluar dari kawasan setelah pembangunan adalah 0,135 m³/detik. Kolam
tampungan direncanakan dapat menampung kelebihan limpasan air yang terjadi akibat
pembangunan. Pada kolam tampungan juga direncanakan pintu yang dapat mengontrol debit air
yang keluar dari kolam tampungan. Dari hasil perhitungan, debit maksimum yang keluar dari
kolam tampungan adalah sebesar 0,035 m³/detik sehingga konsep zero delta Q dapat terpenuhi.
Perpustakaan Digital ITB