Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyatakan bahwa perlindungan cagar budaya dilakukan dengan sistem zonasi. Akan tetapi, hingga sekarang belum terdapat aturan lanjutan yang memperjelas konsep dari sistem zonasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan konsep penetapan zona dan pengaturan zonasi untuk cagar budaya di perkotaan. Hasil analisis memperjelas konsep sistem zonasi berupa definisi, hubungan zonasi dan kawasan, komponen penetapan zona, prosedur penetetapan zona, dan komponen pengaturan zonasi. Komponen penetapan zona berupa sejarah, persebaran bangunan cagar budaya, karakter, persil, langgam, visual, fungsi bangunan, topografi, jalan, dan sungai. Kemudian komponen pengaturan zonasi berupa penggunaan lahan, intensitas bangunan, detail bangunan, perubahan bangunan, masa bangunan, vegetasi/lanskap, prasarana minimum, detail kawasan, dan karakter.
Perpustakaan Digital ITB