2016_TA_PP_BAKRI_PRAKARSO_ANDI_WIYONO_1-BAB_1.pdf
Terbatas  suwadji
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  suwadji
» Gedung UPT Perpustakaan
2016_TA_PP_BAKRI_PRAKARSO_ANDI_WIYONO_1-BAB_2.pdf
Terbatas  suwadji
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  suwadji
» Gedung UPT Perpustakaan
2016_TA_PP_BAKRI_PRAKARSO_ANDI_WIYONO_1-BAB_3.pdf
Terbatas  suwadji
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  suwadji
» Gedung UPT Perpustakaan
2016_TA_PP_BAKRI_PRAKARSO_ANDI_WIYONO_1-BAB_4.pdf
Terbatas  suwadji
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  suwadji
» Gedung UPT Perpustakaan
2016_TA_PP_BAKRI_PRAKARSO_ANDI_WIYONO_1-BAB_5.pdf
Terbatas  suwadji
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  suwadji
» Gedung UPT Perpustakaan
2016_TA_PP_BAKRI_PRAKARSO_ANDI_WIYONO_1-PUSTAKA.pdf
Terbatas  suwadji
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  suwadji
» Gedung UPT Perpustakaan
Cagar budaya merupakan identitas yang melekat pada suatu kota. Hal ini membuat cagar budaya menjadi penting untuk dilestarikan. Di Indonesia, kekuatan hukum yang mengatur tentang cagar budaya adalah Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa dalam pelesatrian cagar budaya menggunakan sistem zonasi yang terdiri dari zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan zona penunjang. Akan tetapi, undang-undang tersebut belum diikuti oleh peraturan lanjutannya hingga sekarang. Hal ini membuat muatan yang ada di dalam undang-undang tersebut, yang salah satunya adalah sistem zonasi, tidak memiliki penjelasan yang lebih rinci, baik penetapan zona maupun pengaturan zonasi. Padahal penjelasan dari sistem zonasi tersebut sangat dibutuhkan pemerintah kota agar dapat diimplementasikan. Belum adanya konsep penetapan zona dan pengaturan zonasi untuk cagar budaya yang berada di perkotaan menyebabkan belum teroperasikannya fungsi dari zonasi cagar budaya pada pemerintah kota. Tujuan dari penelitian ini adalah merumuskan konsep pe netapan zona dan pengaturan zonasi di Kawasan Pusat Kota Bersejarah, Kota Bandung. Konsep tersebut dirumuskan berdasarkan konsep normatif dari teori, peraturan, dan preseden, serta kondisi dan karakteristik Kawasan Pusat Kota Bersejarah, Kota Bandung. Selain itu, perumusan konsep juga mempertimbangkan pandangan dari pemangku kepentingan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan analisis isi dan analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan konsep zonasi, penetapan zona, dan pengaturan zonasi. Kemudian, penetapan zona dan pengaturan zonasi tersebut diterapkan di Kawasan Pusat Kota Bersejarah, Kota Bandung.
Perpustakaan Digital ITB