Pabrik Gula Gending adalah salah satu dari pabrik gula di bawah PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero)/PTPN XI yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dalam proses produksinya, Pabrik Gula Gending membutuhkan uap panas sebagai salah satu penunjang kegiatan operasional. Pabrik Gula Gending menggunakan 2 ketel uap (boiler) sebagai penghasil uap dengan menggunakan ampas tebu sebagai sumber bahan bakar. Kegiatan pembakaran tersebut menghasilkan gas buang yang mengandung pencemar, salah satunya berupa partikulat sehingga diperlukan sistem pengendali pencemaran udara. Baku mutu konsentrasi partikulat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 tahun 2009 adalah 250 mg/Nm3. Sistem terpilih yang direncanakan dalam perancangan ini adalah sistem high troughput cyclone yang dilengkapi dengan duct, dust storage, dan cerobong. Sesuai dengan hasil perhitungan, didapatkan bahwa spesifikasi teknis dari cyclone tersebut memiliki diameter 3 meter yang diperkirakan akan mampu menyisihkan 82,34 % partikulat. Dust storage memiliki diameter 1,125 meter dan tinggi 2 meter yang mampu menampung partikulat yang telah disisihkan selama 8 jam
Perpustakaan Digital ITB