Kehadiran apoteker di apotek di Indonesia kini diwajibkan selama apotek tersebut
buka berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02./Menkes/24/2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Permenkes 31/2016. Penelitian ini bertujuan untuk
membandingkan kualitas pelayanan di apotek antara kelompok apotek dengan
kehadiran apoteker lebih dari empat jam sehari dengan kelompok apotek dengan
kehadiran apoteker kurang dari empat jam sehari. Penelitian dilakukan dengan
menggunakan instrumen SERVQUAL yang terdiri dari 22 pertanyaan yang menilai
ekspektasi pelanggan dan 22 pertanyaan yang menilai persepsi pelanggan. Selisih
dari nilai persepsi dengan ekspektasi menunjukkan gap pelanggan yang
menggambarkan kualitas pelayanan. Jika nilai ekspektasi sama dengan nilai
persepsi maka kualitas pelayanan dianggap baik. Penelitian dilakukan pada sepuluh
apotek yang tersebar di kota Bandung dengan 200 responden berasal dari setiap
kelompok yang dibandingkan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kedua kelompok
memiliki nilai gap pelanggan yang negatif yang berarti kualitas pelayanan dinilai
buruk oleh pelanggan. Namun demikian gap pelanggan kelompok apotek dengan
kehadiran apoteker lebih dari 4 jam relatif lebih kecil dari kelompok apotek dengan
kehadiran apoteker kurang dari 4 jam dalam semua dimensi, yaitu tangibilitas (-
0,33875), reliabilitas (-0,27000), responsivitas (-0,21000), assurance (-0,18500)
dan empati (-0,19200). Hasil uji Mann-Whitney menunjukkan tidak adanya
perbedaan yang signifikan dalam semua dimensi antara kedua kelompok apotek.
Penelitian ini berakhir dengan rekomendasi bahwa semua apotek harus
meningkatkan kualitas pelayanannya dalam semua bidang dan agar
mengoptimalkan kehadiran apoteker di apotek.