digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Kehadiran apoteker di apotek di Indonesia kini diwajibkan selama apotek tersebut buka berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02./Menkes/24/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permenkes 31/2016. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kualitas pelayanan di apotek antara kelompok apotek dengan kehadiran apoteker lebih dari empat jam sehari dengan kelompok apotek dengan kehadiran apoteker kurang dari empat jam sehari. Penelitian dilakukan dengan menggunakan instrumen SERVQUAL yang terdiri dari 22 pertanyaan yang menilai ekspektasi pelanggan dan 22 pertanyaan yang menilai persepsi pelanggan. Selisih dari nilai persepsi dengan ekspektasi menunjukkan gap pelanggan yang menggambarkan kualitas pelayanan. Jika nilai ekspektasi sama dengan nilai persepsi maka kualitas pelayanan dianggap baik. Penelitian dilakukan pada sepuluh apotek yang tersebar di kota Bandung dengan 200 responden berasal dari setiap kelompok yang dibandingkan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kedua kelompok memiliki nilai gap pelanggan yang negatif yang berarti kualitas pelayanan dinilai buruk oleh pelanggan. Namun demikian gap pelanggan kelompok apotek dengan kehadiran apoteker lebih dari 4 jam relatif lebih kecil dari kelompok apotek dengan kehadiran apoteker kurang dari 4 jam dalam semua dimensi, yaitu tangibilitas (- 0,33875), reliabilitas (-0,27000), responsivitas (-0,21000), assurance (-0,18500) dan empati (-0,19200). Hasil uji Mann-Whitney menunjukkan tidak adanya perbedaan yang signifikan dalam semua dimensi antara kedua kelompok apotek. Penelitian ini berakhir dengan rekomendasi bahwa semua apotek harus meningkatkan kualitas pelayanannya dalam semua bidang dan agar mengoptimalkan kehadiran apoteker di apotek.