banyak dimanfaatkan oleh Bangsa Indonesia. Namun, pemanfaatan yang dilakukan masih belum optimal dan terintegrasi dengan baik akibat belum adanya kepastian batas-batas kegiatan yang jelas di wilayah pesisir dan pengelolaan pesisir cendrung bersifat sektoral sehingga kadangkala dapat menciptakan kegiatan yang saling tumpang tindih. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu keterpaduan pengaturan kegiatan-kegiatan di wilayah pesisir yang sudah terintegrasi dan selanjutnya diharapkan dapat mewadahi setiap kegiatan di wilayah pesisir. Suatu alternatif yang dapat mengintegrasikan administrasi wilayah pesisir yaitu kadaster kelautan.
Tugas Akhir ini akan mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur terkait pengelolaan wilayah pesisir dalam hubungannya dengan kadaster kelautan yang dalam implementasinya mencakup tiga aspek utama yaitu aspek legal, aspek teknis, dan aspek kelembagaan.
Hasil dari aspek legal adalah peraturan perundangan belum memberikan kepastian hukum yang jelas karena masih adanya kekosongan hukum dan batasan-batasan yang belum dijelaskan secara rinci. Dari aspek teknis, Peta Alokasi Ruang Sulawesi Tengah sudah sesuai dengan kaidah kartografi meskipun masih terdapat beberapa kesalahan minor. Dari aspek kelembagaan, berdasarkan hasil identifikasi terdapat beragam lembaga dengan berbagai kegiatan yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan belum adanya mekanisme atau lembaga yang mampu mensinergikan kebijakan-kebijakan dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Perpustakaan Digital ITB