digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Konsep kadaster kelautan memiliki peran peting dalam pengaturan seluruh objek yang memanfaatkan laut. Termasuk di dalamnya adalah pengelolaan pembuangan limbah atau sampah di laut. Konsep ini digunakan dalam pembangunan aspek kadaster kelautan yaitu aspek legal, kelembagaan, dan teknis pada setiap pengelolaan objek yang memanfaatkan laut. Salah satu objek kadaster kelautan adalah pembuangan limbah di laut. Dalam pelaksanaannya pembuangan limbah/sampah yang dimaksud adalah pembuangan dengan memanfaatkan teknologi serta ilmu pengetahuan yang tidak berdampak buruk terhadap lingkungan. Dari kajian aspek legal kebutuhan peraturan yang mengatur pembuangan sampah di laut sama halnya seperti pembunagan sampah di darat. Mulai dari peraturan perencanaan hingga monitoring, di Indonesia sebagian aspek legal yang dibutuhkan untuk TPA di laut belum ada, untuk di darat belum ada pedoman teknis yang jelas. Selain itu dalam tinjauan aspek kelembagaan, baik dalam pengelolaan laut maupun sampah masih banyak lembaga yang mengatur. Sehingga, dari ketiga aspek ini dibutuhkan inventarisasi dan pembahasan, sehingga ditemukan kbutuhan-kebutuhan dalam setiap aspek untu pembangunan TPA di laut.