digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Bandar Udara Internasional Minangkabau terletak pada bagian barat provinsi Sumatera Barat, tepatnya berjarak 24 km sebelah selatan pusat kota Padang. Aksesibilitas dan pencapaian menuju bandara ini adalah dengan menggunakan transportasi darat berupa mobil, bus dan taxi. Berdasarkan rencana pengembangan, bandara ini akan menjadi bandara kedua di Indonesia yang mengintegrasikan kereta api ke dalam sistem operasional bandaranya setelah Bandar Udara Kualanamu, Medan. Proyek rancangan ini merupakan bagian dari rencana pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengenai pelaksanaan pengembangan terminal bandara tahap II (terminal penumpang Internasional) yang tercantum dalam Penyusunan Rencana Induk Bandar Udara Minangkabau sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 379 tahun 2015. Sebagaimana kondisi sekarang, bandara ini memiliki dua fungsi keberangkatan (domestik dan internasional) dalam satu terminal, sedangkan tahap akhir pengembangan ini adalah terdapatnya dua terminal, yakni terminal internasional dan terminal domestik. Proyek pengembangan ini akan diperkirakan selesai akhir tahun 2020 dan akan difungsikan pada tahun 2021. Pada tahap II ini jumlah pergerakan penumpang tahunan Internasional 392.600 orang/tahun dengan cakupan perluasan terminal menjadi sebesar 11.074 m2. Hasil rancangan merupakan hasil pertimbangan dari tiga komponen perancangan yakni perwujudan konsep-konsep perancangan, landasan pendekatan perancangan serta isu-isu terkait perancangan. Konsep perancangan yang dimaksud adalah mengenai konsep perancangan tapak dan bangunan (massa, ruang, sirkulasi, struktur dsb). Pendekatan perancangan yang dimaksud adalah terkait pendekatan aspek kinerja (sistem pengoperasian, distribusi, sirkulasi, dsb), aspek teknis (sistem modul, struktur, konstruksi). Sedangkan isu perancangan akan menjadi indikasi gagasan perancangan yang mana akan menjawab pemenuhan kebutuhan bangunan dan pemangku kepentingan proyek. Kebutuhan bangunan tersebut meliputi; penjawaban terhadap tapak mengenai masalah konektivitas rancangan dengan bangunan terminal eksisting (yang dalam pengembangan ini akan dialihfungsikan sebagai terminal domestik) dan stasiun kereta api (yang dalam pengembangan ini akan diintegrasikan ke dalam sistem bandara); penjawaban terhadap masalah fungsi yakni terkait ekspansi dikarenakan rancangan ini merupakan bagian dari rencana pengembangan bandara untuk waktu sekarang dan masa datang sehingga masih memungkinkan adanya pengembangan; serta penjawaban terhadap konteks rancangan yang berada pada daerah rawan gempa. Sedangkan kebutuhan pemangku kepentingan meliputi penjawaban nilai-nlai yang dianut masing-masing seperti sustainability, local identity, efficiency dsb, untuk penerapannya kedalam rancangan.