digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Shifra Naila Putri
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 1 Shifra Naila Putri
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 2 Shifra Naila Putri
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 3 Shifra Naila Putri
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 4 Shifra Naila Putri
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 5 Shifra Naila Putri
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 6 Shifra Naila Putri
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

PUSTAKA Shifra Naila Putri
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

Kota Bandarlampung sebagai ibukota Provinsi Lampung telah ditetapkan melebihi kapasitasnya karena memiliki fungsi yang bertumpuk, yaitu sebagai Pusat Pemerintahan Provinsi Lampung, Pusat Pemerintahan Kota Bandarlampung, hingga pusat ekonomi, pelayanan, serta perdagangan dan jasa di Provinsi Lampung. Penetapan kawasan serta perumusan master plan Kotabaru Lampung sebagai pusat pemerintahan provinsi merupakan salah satu upaya untuk mengurangi beban Kota Bandarlampung. Namun, masih terdapat persoalan terkait konsep dan ketentuan teknis perancangan pada master plan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan Konsep dan Ketentuan Teknis Perancangan Kawasan Pemerintahan Provinsi di Kotabaru Lampung, dengan melakukan pembenahan atas persoalan yang ada dari master plan awal. Perumusan kriteria dan prinsip perancangan kawasan pusat pemerintahan di kota baru menjadi dasar perumusan konsep dan ketentuan teknis perancangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, serta metode perancangan fragmental dan teknik perancangan divison by aspect. Hasil dari penelitian ini adalah Konsep dan Ketentuan Teknis Perancangan Kawasan Pemerintahan Provinsi di Kotabaru Lampung yang sesuai dengan standar. Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan setempat atau daerah lain untuk dapat diterapkan pada pembangunan Kotabaru Lampung atau pada pengembangan kawasan serupa.