digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Badaksinga merupakan salah satu Instalasi Pengolahan Air Minum dari Perusahaan daerah yang mengolah air minum di Kota Bandung (PDAM Bandung). Dalam hasil pengolahan air minum ini tentu dihasilkan residu berupa lumpur yang mengandung material-material seperti material penyebab kekeruhan pada air baku, padatan organik dan anorganik, alga, bakteri, virus, koloid, dan bahan-bahan kimia baik itu yang secara alami terdapat pada air baku atau bahan kimia yang ditambahkan sebagai koagulan dan terpresipitasi di proses. Residu dari pengolahan air bersih IPAM hingga saat ini masih dibuang kembali ke perairan umum (Sungai Cikapundung). Pengaruhnya terhadap Sungai Cikapundung dapat dikategorikan menjadi dua yaitu pengaruh estetika dan pengaruh terhadap biota air di dalamnya. Saat ini, Indonesia telah memiliki peraturan khusus tentang residu dari IPAM. Peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005. Pada pasal 9, ayat 3, disebutkan bahwa limbah akhir dari proses pengolahan wajib diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke pembuangan akhir. Oleh karena itu, diperlukan suatu Sistem Pengolahan Lumpur (SPL) di IPAM Badaksinga ini, yang selain dapat memenuhi peraturan yang berlaku, juga diharapkan dapat mengurangi pengaruhnya terhadap sungai Cikapundung, serta dapat meningkatkan kualitas lingkungan di sekitarnya. Direncanakan unit-unit pengolahan lumpur yang akan digunakan terdiri dari tiga tahapan proses, yaitu thickening, conditioning dan dewatering. Pemilihan alternatif terbaik dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknik dan lingkungan. Unit pengolahan yang direncanakan terdiri dari 1 unit tangki distribusi lumpur, 2 unit Gravity Thickener, 1 unit sumur pengumpul lumpur, 1 bak pelarut kapur, 1 tangki pengkondisian, 2 unit hooper kapur, 2 unit hooper polimer dan 2 unit Belt Filter Press.