digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Perairan Indonesia adalah Laut Teritorial Indonesia selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia, Perairan Kepulauan dan Perairan Pedalaman. Di luar batas 12 mil laut terdapat Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Landas Kontinen Indonesia serta Laut Lepas. Pada saat ini, penataan wilayah laut ini belum diatur secara tegas. Batas-batas pemanfaatan wilayah laut ini juga belum memiliki kepastian hukum yang kuat dibandingkan pengaturan pengelolaan wilayah darat. Oleh karena itu, kadaster perairan laut dibutuhkan untuk menata wilayah laut agar teradministrasi dengan baik. Identifikasi objek-objek kadaster perairan laut ini perlu dilakukan karena merupakan awal dari proses kadaster perairan laut. Identifikasi ini terkait dengan hak, kewajiban dan batasan dari objek kadaster perairan laut. Identifikasi objek-objek kadaster perairan laut ini meliputi wilayah yurisdiksi nasional meliputi Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen dan wilayah berdasarkan hak dan pemanfaatannya meliputi sumber daya minyak, gas dan mineral, perikanan, pelayaran, dan pipa dan kabel bawah laut.