Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan sistem yang bertujuan memastikan setiap instansi pemerintah dapat mewujudkan suatu hasil (kinerja) dari mandat yang diberikan dan anggaran yang digunakan dengan memenuhi prinsip efektif dan efisien. Agar dapat menerapkan SAKIP dengan baik, instansi pemerintah diharuskan mampu menerapkan manajemen berbasis hasil. Kementerian PANRB menilai tingkat implementasi SAKIP pada instansi pemerintah setiap tahun. Dari hasil evaluasi SAKIP tahun 2024, sebanyak 468 instansi pemerintah (74%) masih berkategori B kebawah dengan nilai dibawah 70.00. Hal ini mengindikasikan mayoritas instansi pemerintah belum menerapkan sistem manajemen kinerja secara memadai karena belum dapat memastikan hubungan antara penggunaan anggaran dengan outcome yang dihasilkan, dan belum dapat memastikan validitas data laporan kinerja sebagai bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban.
Penelitian ini berupaya mendalami permasalahan yang menjadi penyebab mayoritas instansi pemerintah belum mengimplementasikan manajemen kinerja secara optimal melalui analisis kesenjangan, yaitu dengan memetakan standar ideal dari literatur akademis, identifikasi permasalahan pada setiap tahapan implementasi manajemen kinerja dari laporan hasil evaluasi SAKIP tahun 2024 instansi pemerintah dengan nilai dibawah 70.00, dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi penyebab adanya gap implementasi sistem manajemen kinerja melalui wawancara semi-terstruktur kepada evaluator SAKIP dan personil pengelola SAKIP di instansi pemerintah. Selanjutnya penelitian ini mensintesis hasil gap analisis, teori-teori result based management (RBM), dan praktik baik implementasi manajemen kinerja pada instansi pemerintah serta organisasi sektor publik yang telah menerapkan RBM untuk mengidentifikasi kriteria dan faktor kunci untuk merumuskan kerangka kerja implementasi manajemen kinerja yang diusulkan menjadi model penerapan manajemen kinerja instansi pemerintah.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya permasalahan pada konektivitas perencanaan kinerja dengan program, kegiatan, dan anggaran yang karena penyusunan pohon kinerja instansi pemerintah belum terhubung secara logis, dan sebagian tidak memanfaatkan pohon kinerja dalam menyusun dokumen perencanaan. Selain itu, ditemukan permasalahan fundamental seperti penetapan kinerja organisasi yang masih sebatas output dan kegiatan, indikator kinerja yang tidak relevan dengan outcome dan cenderung mengukur output dan kegiatan, serta sistem pengukuran kinerja yang belum terkelola dengan baik. Tiga penyebab utama permasalahan karena ketidakpahaman SDM pengelola SAKIP terhadap RBM, tidak adanya petunjuk teknis implementasi manajemen kinerja, dan regulasi yang belum mendukung perencanaan program, kegiatan, dan anggaran yang berbasis hasil. Pada penelitian ini, penulis menyampaikan usulan Kerangka Kerja Implementasi Manajemen Kinerja Berbasis Hasil (Result-Based Performance Management Implementation Framework/RB-PMIF) sebagai kerangka kerja implementasi manajemen kinerja di Instanti Pemerintah, beserta kriteria dan faktor kunci sebagai panduan teknis implementasi manajemen kinerja di instansi Pemerintah.
Perpustakaan Digital ITB