digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Transisi kawasan pascatambang tidak hanya berkaitan dengan pemulihan fisik lahan, tetapi juga dengan kemampuan kawasan mempertahankan fungsi ruang, ekologis, sosial-ekonomi, kelembagaan, dan pembiayaan setelah aktivitas ekstraktif berakhir. Dalam konteks perencanaan wilayah dan kota, persoalan tersebut semakin kompleks karena perencanaan pascatambang perusahaan bekerja pada skala tapak dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sedangkan penataan ruang dan pembangunan wilayah bekerja pada skala yang lebih luas, dengan kewenangan, rentang waktu, dan instrumen yang berbeda. Proses transisi kawasan ekstraktif tersebut menunjukkan urgensi sinkronisasi keruangan dan perencanaan lintas-skala agar pemulihan kawasan tidak berhenti pada pencapaian teknis, tetapi berkembang menjadi regenerasi pascatambang yang mendukung keberlanjutan kawasan. Penelitian ini bertujuan merumuskan dan mengevaluasi kerangka integrasi antara kriteria keberhasilan pascatambang perusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan penataan ruang dan pembangunan wilayah dalam mendukung transisi kawasan pascatambang yang berkelanjutan. Studi kasus dilakukan pada PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Unit Operasi Citeureup, Kabupaten Bogor, yang berada pada kawasan peri-urban dengan dinamika perubahan penggunaan lahan dan kebijakan tata ruang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif eksplanatori dengan studi kasus tunggal. Data diperoleh melalui tinjauan literatur, regulasi, dokumen perencanaan, data spasial, laporan keberlanjutan dan data perusahaan, observasi lapangan, serta wawancara mendalam semi-terstruktur dengan tiga informan yang dipilih menggunakan criterion sampling. Analisis dilakukan melalui analisis kesenjangan (gap analysis) regulasi lintas sektor, content analysis, analisis spasial, Natural Language Processing (NLP), coding analysis, dan triangulasi antarsumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telaah terhadap 17 peraturan pada sektor pertambangan, penataan ruang, lingkungan hidup, dan kehutanan menghasilkan empat batasan normatif utama, yaitu kepatuhan spasial terhadap tata ruang daerah, perlindungan daya dukung lingkungan dan tata kelola air, kepastian batas status lahan dan buffer setbacks, serta akuntabilitas dana jaminan dan penyelarasan pembangunan daerah. Sintesis batasan normatif dengan teori, prinsip keberlanjutan, ESG, serta standar dan i pedoman pengelolaan pascatambang menghasilkan The Concentric Dome Model yang terdiri atas lima lapisan, yaitu Spatial Alignment, Governance, Financing, Socio-Economic, dan Extractive Area sebagai inti, serta mengoperasionalkan delapan variabel dan 26 parameter-indikator sepanjang delapan tahapan mine lifecycle. Dibandingkan penelitian terdahulu yang cenderung membahas pemulihan ekologis, transisi sosial-ekonomi, atau perencanaan tata ruang secara terpisah, penelitian ini mempertemukan ketiga dimensi tersebut dengan tata kelola dan pembiayaan dalam satu kerangka lintas skala. Evaluasi pada PT ITP-UO Citeureup menunjukkan adanya kesenjangan antara capaian pemulihan tingkat tapak dan keterhubungannya dengan sistem wilayah. Pada lapisan Spatial Alignment, rona akhir pada beberapa aspek telah mendukung fungsi ekologis dan pemanfaatan ruang, tetapi Rencana Pascatambang tahun 2017 belum adaptif terhadap perkembangan RTRW Kabupaten Bogor 2024-2044. Pada lapisan Governance, pengungkapan keberlanjutan bersifat fluktuatif dan dimensi spasial masih relatif rendah dalam pelaporan. Pada lapisan Financing, kapasitas pembiayaan internal perusahaan tersedia, tetapi mekanisme jaminan belum sepenuhnya menyesuaikan kebutuhan pemulihan aktual dan risiko sudden closure serta belum didukung tata kelola penutupan yang memadai. Pada lapisan Socio-Economic, program pemberdayaan, diversifikasi, pemanfaatan kembali lahan, dan ekonomi sirkular telah berjalan, tetapi sebagian aktivitas masih memiliki keterkaitan dengan dukungan perusahaan dan belum sepenuhnya terselaraskan dengan pembangunan daerah. Sementara itu, pada lapisan inti yaitu Extractive Area, kestabilan lereng, reklamasi progresif, pengelolaan tanah pucuk, revegetasi, keanekaragaman hayati, dan kualitas air pada badan air bekas tambang menunjukkan capaian pemulihan yang relatif baik, meskipun legalitas pemanfaatan air melalui SIPA masih dalam proses. Secara keseluruhan, penelitian menunjukkan bahwa pemulihan lahan bekas tambang dapat berkembang tanpa secara otomatis menghasilkan keterhubungan dengan penataan ruang dan pembangunan wilayah. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya diversifikasi pasca-ekstraksi, sinkronisasi kebijakan, dan resiliensi kawasan sebagai bagian dari proses transisi. Temuan ini memperkuat konsep reversed sustainability, yaitu keadaan ketika keberhasilan pemulihan fisik belum diikuti oleh keberlanjutan fungsi sosial-ekonomi, kepastian keruangan, serta keterhubungan kelembagaan pada tingkat wilayah. Penelitian ini membuka diskursus yang lebih luas terkait dengan ruang pascatambang dalam ruang lingkup keilmuan perencanaan wilayah dan kota. Selain itu, penelitian ini juga memberikan sumbangan konseptual dan operasional bagi perencanaan wilayah dan kota melalui The Concentric Dome Model sebagai kerangka yang menghubungkan pemulihan mikro pada tingkat tapak dengan pengendalian ruang, tata kelola lintas sektor, pembiayaan penutupan, dan kesiapan sosial-ekonomi pada tingkat wilayah.