ABSTRAK Muhamad Naufal Farnaaz
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 1 Muhamad Naufal Farnaaz
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 2 Muhamad Naufal Farnaaz
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 3 Muhamad Naufal Farnaaz
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 4 Muhamad Naufal Farnaaz
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 5 Muhamad Naufal Farnaaz
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 6 Muhamad Naufal Farnaaz
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
PUSTAKA Muhamad Naufal Farnaaz
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
LAMPIRAN Muhamad Naufal Farnaaz
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Perdagangan karbon sektor kehutanan menjadi upaya Indonesia dalam mencapai
target NZE 2060. Namun, implementasinya pada skala daerah khususnya Kawasan
Perkotaan Cekungan Bandung (KPCB) masih dihadapkan dengan alih fungsi lahan,
lemahnya nilai ekonomi karbon dibandingkan dengan nilai ekonomi lokal, serta
ketiadaan peraturan turunan skala daerah dalam menyikapi mandat Perpres
110/2025 dan Permenhut 6/2026. Terbitnya kedua peraturan tersebut sejatinya
memperluas peran pemerintah daerah dari yang semula hanya sekadar pelaksana
menjadi perencana, pelaksana, dan pengevaluasi aksi mitigasi perubahan iklim.
Hampir satu tahun sejak Perpres dan Permenhut tersebut terbit namun diindikasikan
belum terdapat kajian untuk menurunkan berbagai mandat perdagangan karbon
sektor kehutanan untuk daerah. Padahal, perdagangan karbon sektor kehutanan
memiliki potensi sebagai sumber pendapatan daerah yang baru, membantu
pengendalian alih fungsi lahan, serta sebagai cara baru untuk menyejahterakan
masyarakatnya bagi daerah.
Atas dasar tersebut, penelitian ini dimulai dari mengestimasi stok karbon dari
biomassa setiap tutupan lahan dan menghitung valuasi ekonominya berdasarkan
harga karbon terkini dari IDX Carbon untuk tahun 2010-2060 yang teridentifikasi
terus mengalami penurunan, terutama untuk sektor kehutanan, akibat alih fungsi
hutan menjadi lahan pertanian. Lalu, secara kualitatif penelitian ini menjabarkan
potensi dan kendala dari perdagangan karbon khususnya untuk penerapan skema
kredit REDD+, ARR, dan IFM yang diindikasikan layak diterapkan di KPCB
karena telah dipetakan bahwa terdapat potensi yang besar untuk diterapkan di
Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Potensi dan kendala yang
teridentifikasi bervariasi berdasarkan karakteristik skema kredit karbon. Hasil
identifikasi tersebut menjembatani perumusan dasar skema insentif dan disinsentif
untuk mendukung perdagangan karbon. Perumusan insentif dan disinsentifviii
dikontekstualisasikan dengan Perpres 110/2025 dan Permenhut 6/2026 sebagai
upaya menurunkan mandat kedua peraturan tersebut, meningkatkan minat daerah
di KPCB untuk berdagang karbon, dan menekan alih fungsi hutan.
Akhir kata, penelitian ini menyajikan berbagai dasar skema insentif dan disinsentif
fiskal serta non fiskal yang dapat dieksplorasi lebih lanjut secara operasional,
teknis, pembiayaan, dan kelembagaannya oleh pihak terkait untuk mengupayakan
terwujudnya ekosistem perdagangan karbon di KPCB yang diharapkan juga dapat
membantu mengatasi berbagai isu yang sedang dihadapi oleh KPCB.
Perpustakaan Digital ITB