digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong investasi, pengembangan pariwisata internasional, pembangunan infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi regional. Namun, transformasi kawasan juga memunculkan sengketa penguasaan dan pengadaan lahan, relokasi masyarakat, perubahan mata pencaharian, pembatasan akses terhadap ruang publik dan sumber daya pesisir, serta persoalan sosial-ekologis di wilayah sekitar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan KEK Mandalika tidak hanya menghasilkan perubahan fisik kawasan, tetapi juga mengubah relasi masyarakat dengan ruang hidupnya. Permasalahan tersebut kemudian diposisikan sebagai persoalan keadilan spasial, yaitu bagaimana ruang diproduksi, didistribusikan, diakses, dan dimaknai oleh aktor-aktor yang memiliki posisi dan kapasitas berbeda. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses produksi ruang dalam pengembangan KEK Mandalika serta mengevaluasi manifestasi keadilan spasial melalui tiga dimensi, yaitu keadilan prosedural, keadilan distributif, dan keadilan pengakuan. Secara khusus, penelitian mengidentifikasi struktur kebijakan tata kelola, mekanisme pengadaan lahan, dan partisipasi publik; menganalisis transformasi lanskap dan implikasinya terhadap akses sumber daya, struktur ekonomi lokal, serta distribusi beban sosial-ekologis; dan menginterpretasikan pengalaman masyarakat dalam memaknai perubahan ruang hidup serta strategi adaptasi, negosiasi, dan bertahan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-kritis dengan desain studi kasus instrumental. Kerangka analisis mengintegrasikan teori Production of Space Henri Lefebvre dan Spatial Justice Edward Soja. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dokumen kebijakan dan perencanaan, data spasial, serta laporan dan sumber sekunder. Analisis dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu analisis dokumen kebijakan untuk membaca conceived space dan keadilan prosedural, analisis geospasial dan morfologi kawasan untuk membaca perceived space dan keadilan distributif, serta analisis tematik pengalaman masyarakat untuk membaca lived space dan keadilan pengakuan. Integrasi ketiga tahapan digunakan untuk membangun sintesis mengenai mekanisme produksi dan reproduksi ketidakadilan spasial dalam pengembangan kawasan.ii Hasil penelitian menunjukkan bahwa produksi ruang KEK Mandalika berlangsung dalam struktur tata kelola yang cenderung terpusat, dengan dominasi pemerintah pusat, kelembagaan KEK, dan ITDC dalam perencanaan serta penguasaan ruang. Mekanisme pengadaan lahan menunjukkan ketimpangan kapasitas antara negara dan korporasi dengan masyarakat lokal, sementara partisipasi publik masih lebih banyak berbentuk sosialisasi administratif daripada keterlibatan substantif dalam pengambilan keputusan. Pada dimensi distributif, pembangunan infrastruktur pariwisata dan kawasan komersial menghasilkan restrukturisasi penggunaan lahan, pembatasan akses terhadap ruang dan sumber daya, perubahan pola mobilitas, serta pergeseran mata pencaharian dari sektor agraris-pesisir menuju sektor jasa dan informal. Pertumbuhan ekonomi di kawasan inti juga berlangsung bersamaan dengan kerentanan sosial-ekonomi di wilayah penyangga dan eksternalisasi sebagian beban ekologis pembangunan. Pada dimensi pengakuan, perubahan ruang menggeser makna ruang dari use value menuju exchange value, sehingga ruang yang sebelumnya berfungsi sebagai basis penghidupan, interaksi sosial, praktik budaya, dan spiritualitas mengalami komodifikasi dan penyempitan. Masyarakat merespons melalui adaptasi, negosiasi, dan resistensi untuk mempertahankan ruang hidup serta hubungan historis dengan kawasan. Penelitian ini menunjukkan bahwa berbeda dari studi terdahulu yang cenderung memisahkan analisis ekonomi, tata kelola, konflik lahan, atau pengalaman masyarakat, penelitian ini mengintegrasikan dimensi kebijakan, perubahan spasial, dan pengalaman hidup dalam satu kerangka keadilan spasial. Kebaruan penelitian terletak pada operasionalisasi conceived space, perceived space, dan lived space sebagai rangkaian analitis untuk menjelaskan hubungan antara struktur kebijakan, transformasi material ruang, dan pengalaman ketidakadilan masyarakat. Kontribusi penelitian terhadap khazanah ilmu pengetahuan terletak pada pengembangan pemahaman empiris mengenai bagaimana ketidakadilan spasial diproduksi melalui relasi negara, kapital, dan masyarakat dalam pembangunan kawasan pariwisata berskala besar. Secara praktis, hasil penelitian menjadi dasar bagi perbaikan tata kelola, pengadaan lahan, partisipasi publik, perlindungan ruang budaya, pemulihan mata pencaharian, dan pengelolaan dampak sosial-ekologis agar pengembangan KEK lebih inklusif dan berkeadilan.