Perbatasan darat negara adalah suatu posisi titik-titik atau garis-garis yang menjadi simbol pemisah bagian darat antara kedaulatan wilayah negara. Penegasan batas berupa garis batas dilakukan dengan menghubungkan titik-titik batas. Aspek geodetik memberikan peran yang sangat penting dalam menentukan batas wilayah secara teknis seperti penentuan sistem koordinat, pemakaian datum geodetik dan pemilihan sistem proyeksi.
Permasalahan batas negara RI (Republik Indonesia)-PNG (Papua New Guinea) secara geodetik terletak pada permasalahan perolehan titik koordinat batas yang diukur dengan menggunakan metode yang berbeda dimana tiap metode memiliki tingkat ketelitian yang berbeda. Pergeseran koordinat meridian batas di segmen utara rata-rata berkisar 340 meter ke Timur, sedangkan di segmen selatan rata-rata berkisar 115 meter ke Barat. Dengan kondisi ril di lapangan, nilai pergeseran tersebut dapat menimbulkan konflik terutama di wilayah perbatasan yang memiliki sumber daya alam yang tinggi.
Dalam tugas akhir ini, dibahas mengenai studi permasalahan geodetik terhadap rekonstruksi garis meridian batas darat negara RI-PNG. Penentuan posisi titik batas darat negara RI-PNG pada tahun 1966-1967 menggunakan prinsip dasar pengukuran dengan metode astronomis. Pada tahun 1983-1991 penentuan posisi titik perapatan batas negara RI-PNG dilakukan dengan metode satelit Transit Doppler dimana koordinat geodetik titik batas tersebut ditransformasikan menjadi koordinat astronomis menggunakan nilai defleksi vertikal. Pada tahun 1991-1992 dilakukan survei pengamatan satelit GPS di titik monumen meridian batas dan di titik monumen meridian perapatan batas, akan tetapi hasil yang diperoleh tidak memuaskan sehingga pengukuran ulang dengan survei pengamatan satelit GPS dilakukan pada tahun 2004-2005.
Perpustakaan Digital ITB