ABSTRAK Ihza Fajria Rajabie Mukhlis
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 1 Ihza Fajria Rajabie Mukhlis
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 2 Ihza Fajria Rajabie Mukhlis
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 3 Ihza Fajria Rajabie Mukhlis
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 4 Ihza Fajria Rajabie Mukhlis
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 5 Ihza Fajria Rajabie Mukhlis
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
BAB 6 Ihza Fajria Rajabie Mukhlis
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
PUSTAKA Ihza Fajria Rajabie Mukhlis
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
LAMPIRAN Ihza Fajria Rajabie Mukhlis
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Pertumbuhan kota yang terus berlangsung mendorong peningkatan kebutuhan
ruang di kawasan pusat kota, termasuk pada lokasi-lokasi yang memiliki nilai
sejarah tinggi. Di sisi lain, keberadaan bangunan cagar budaya di kawasan
tersebut dibatasi dalam pengembangannya demi menjaga nilai historisnya.
Ketimpangan ini memungkinkan tidak semua pemilik bangunan dapat
memanfaatkan potensi hak membangunnya secara optimal. Salah satu pendekatan
yang berkembang di tingkat internasional untuk menjawab persoalan tersebut
adalah mekanisme Transfer of Development Rights (TDR), yang memungkinkan
pengalihan hak membangun dari lokasi yang dilindungi ke lokasi lain yang
diperkenankan untuk berkembang. Dalam konteks Kota Bandung, opsi penerapan
TDR sempat diundangkan pada RDTR tahun 2015–2035 namun tidak dilanjutkan
dalam revisi RDTR terbaru tahun 2024–2044. Belum adanya studi mengenai
seberapa jauh TDR secara operasional berpotensi untuk diterapkan mendorong
penelitian ini untuk mengeksplorasi bagaimana potensi penerapan TDR di Kota
Bandung. Fokus penelitian ini berada pada kawasan PPK Alun-Alun Kota
Bandung dengan mengambil kasus pada lima belas blok studi yang dilewati oleh
koridor Jalan Braga dan Jalan Asia-Afrika. Penelitian ini bersifat eksploratori
dengan pendekatan deduktif, berjenis deskriptif, dan menggunakan metode
kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan secara sekunder melalui laman internet
dan primer melalui observasi. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi objek
bangunan pengirim dan penerima potensial di Kawasan PPK Alun-Alun Kota
Bandung, menghitung hak bangun yang mungkin dialihkan, dan mensimulasikan
skenario pengalihan dalam berbagai konteks, baik satu blok maupun lintas blok,
serta dengan dan tanpa mempertimbangkan nilai lahan. Hasil studi menunjukkan
bahwa TDR memungkinkan menjadi salah satu opsi alternatif dalam pengaturan
ruang terutama sebagai kompensasi bagi pemilik bangunan yang terbatasi haknya.
Terdapat total luas sebesar 227.634,202????2 hak membangun dari bangunan cagar
budaya pada cagar budaya di koridor jalan Braga dan jalan Asia-Afrika yang
berpotensi untuk dialihkan melalui mekanisme TDR. Namun, karena TDR
bergantung pada mekanisme pasar, memungkinkan terjadinya eksternalitas negatif
yang perlu dikendalikan. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan
berbagai aspek pengendalian, termasuk batasan spasial, dan konversi nilai lahan
Perpustakaan Digital ITB