Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan salah satu elemen penting yang
diperlukan suatu kota untuk mempertahankan keseimbangan ekosistem
lingkungannya. Keberadaan RTH menjadi penting dalam perkembangan
perkotaan karena salah satu fungsinya adalah untuk penyediaan oksigen dan
serapan karbon yang sangat diperlukan dalam aktivitas penduduknya. Dalam
mempertahankan keseimbangan lingkungan perkotaan tersebut, UU No.26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan perlu adanya keberadaan
RTH sebesar 30% dari luas administrasi wilayahnya. Banyak kota di Indonesia
tidak dapat memenuhi luas minimal kebutuhan RTH tersebut karena dinamika
perkembangan perkotaannya, salah satunya seperti pada Kota Bandung dan Kota
Cimahi. Berdasarkan data yang diperoleh, Kota Bandung dan Kota Cimahi
mengalami defisit RTH dimana luas RTH Publik Kota Bandung yang
teridentifikasi mencapai 1083,08 ha atau 6,5% dari luas Kota Bandung sedangkan
Kota Cimahi memiliki RTH Publik mencapai 788,6 ha yang setara 19,53% dari
luas wilayahnya. Kedua kota tersebut tergabung menjadi Kawasan Perkotaan Inti
yang merupakan pusat dari Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dengan
fungsi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan status Kota Bandung
dan Kota Cimahi sebagai Kawasan Perkotaan Inti, kebutuhan ruang untuk
pertumbuhan perkotaan dikedua kota tersebut akan terus meningkat sehingga
akan sulit bagi kedua kota tersebut dalam meningkatkan luas minimal RTH yang
juga akan sangat berpengaruh pada keseimbangan ekosistem lingkungan
perkotaan kedua kota tersebut. Untuk itu perlu adanya kajian dalam melihat
kebutuhan dan ketersediaan RTH Kota Bandung dan Cimahi dengan lingkup
yang lebih luas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur potensi jasa lingkungan yang dihasilkan
Kawasan Cekungan Bandung dalam pemenuhan kebutuhan RTH di Kota
Bandung dan Cimahi terkhusus pada jasa lingkungan penyediaan oksigen dan
serapan karbonnya. Pada dasarnya, terdapat beberapa cara untuk melihat nilai
kebutuhan RTH masing-masing kota menggunakan luas wilayah, jumlahii
penduduk serta kebutuhan akan jasa lingkungannya. Melalui pendekatan
tersebut, nilai kebutuhan yang diperoleh akan dibandingkan dengan nilai jasa
lingkungan yang dihasilkan oleh Kawasan Cekungan Bandung sebagai daerah
yang dianggap dapat memberikan jasa lingkungan terhadap kota-kota yang
didalam dan sekitarnya. Penelitian ini akan melihat sejauhmana jasa lingkungan
yang dibutuhkan Kota Bandung dan Kota Cimahi berdasarkan pendekatan diatas
dengan jumlah jasa lingkungan yang dapat dihasilkan Kawasan Cekungan
Bandung. Melalui hasil perbandingan tersebut, diharapkan akan memberikan
gambaran yang lebih jelas terhadap bagaimana sebuah kota mempertahankan
keseimbangan lingkungan perkotaannya apabila kota tersebut tidak dapat
memenuhi kebutuhan minimal dari luas minimal RTH yang telah diamanatkan.
Dari hasil penelitian yang diperoleh pada ruang RTH publik, Pada Tahun 2020
Kota Bandung dan Kota Cimahi mengalami kekurangan RTH sebesar 2263.17
ha dan 18,8 ha dari luas wilayah administrasinya. Jika dilihat dari jumlah
penduduknya, baik Kota Bandung dan Kota Cimahi mengalami kekurangan RTH
sebesar 3.827 ha dan 348 ha. Sedangkan dari perhitungan jumlah konsumsi
oksigennya, Kota Bandung dan Cimahi mengalami defsiti 2.957.706 ton dan
206.982 ton untuk kebutuhan masyarakat dan sektor transportasinya. Terakhir
apabila dilihat dari kebutuhan resapan karbonnya, Kota Bandung dan Kota
Cimahi mengalami defisit sebesar 2.128.131 ton dan Cimahi sebesar 130.316 ton.
Hasil analisa jasa lingkungan yang telah dilakukan, Kawasan Cekungan Bandung
Bandung memiliki surplus penyediaan oksigen sebesar 33.418.699 ton/tahun
dengan nilai serapan karbonnya mencapai 48.906.943 ton/tahun. Berdasarkan
hasil perhitungan tersebut, Kawasan Cekungan Bandung dapat menutupi
kebutuhan RTH Kota Bandung dan Cimahi baik dari segi luas wilayah, jumlah
penduduk, dan jasa lingkungan pengaturan. Hal ini menggambarkan bahwa
dalam perhitungan kebutuhan RTH berdasarkan luas administrasi wilayahnya,
Kota bandung dan Kota Cimahi mengalami defisit RTH namun jika ditarik
kedalam lingkup perhitungan yang lebih luas terhadap batas geografis tertentu,
Kota Bandung dan Kota Cimahi akan tetap dapat mempertahankan
keseimbangan ekosistemnya berdasarkan jasa lingkungan yang diterima dari
Kawasan Cekungan Bandung. Hal ini menujukkan perlu adanya kajian lebih
dalam terhadap perhitungan kebutuhan RTH berdasarkan luas minimal
administrasi wilayah dikota-kota lainnya untuk melihat nilai kebutuhan RTH
suatu kota sebenarnya.
Perpustakaan Digital ITB