digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan salah satu elemen penting yang diperlukan suatu kota untuk mempertahankan keseimbangan ekosistem lingkungannya. Keberadaan RTH menjadi penting dalam perkembangan perkotaan karena salah satu fungsinya adalah untuk penyediaan oksigen dan serapan karbon yang sangat diperlukan dalam aktivitas penduduknya. Dalam mempertahankan keseimbangan lingkungan perkotaan tersebut, UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan perlu adanya keberadaan RTH sebesar 30% dari luas administrasi wilayahnya. Banyak kota di Indonesia tidak dapat memenuhi luas minimal kebutuhan RTH tersebut karena dinamika perkembangan perkotaannya, salah satunya seperti pada Kota Bandung dan Kota Cimahi. Berdasarkan data yang diperoleh, Kota Bandung dan Kota Cimahi mengalami defisit RTH dimana luas RTH Publik Kota Bandung yang teridentifikasi mencapai 1083,08 ha atau 6,5% dari luas Kota Bandung sedangkan Kota Cimahi memiliki RTH Publik mencapai 788,6 ha yang setara 19,53% dari luas wilayahnya. Kedua kota tersebut tergabung menjadi Kawasan Perkotaan Inti yang merupakan pusat dari Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dengan fungsi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan status Kota Bandung dan Kota Cimahi sebagai Kawasan Perkotaan Inti, kebutuhan ruang untuk pertumbuhan perkotaan dikedua kota tersebut akan terus meningkat sehingga akan sulit bagi kedua kota tersebut dalam meningkatkan luas minimal RTH yang juga akan sangat berpengaruh pada keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan kedua kota tersebut. Untuk itu perlu adanya kajian dalam melihat kebutuhan dan ketersediaan RTH Kota Bandung dan Cimahi dengan lingkup yang lebih luas. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur potensi jasa lingkungan yang dihasilkan Kawasan Cekungan Bandung dalam pemenuhan kebutuhan RTH di Kota Bandung dan Cimahi terkhusus pada jasa lingkungan penyediaan oksigen dan serapan karbonnya. Pada dasarnya, terdapat beberapa cara untuk melihat nilai kebutuhan RTH masing-masing kota menggunakan luas wilayah, jumlahii penduduk serta kebutuhan akan jasa lingkungannya. Melalui pendekatan tersebut, nilai kebutuhan yang diperoleh akan dibandingkan dengan nilai jasa lingkungan yang dihasilkan oleh Kawasan Cekungan Bandung sebagai daerah yang dianggap dapat memberikan jasa lingkungan terhadap kota-kota yang didalam dan sekitarnya. Penelitian ini akan melihat sejauhmana jasa lingkungan yang dibutuhkan Kota Bandung dan Kota Cimahi berdasarkan pendekatan diatas dengan jumlah jasa lingkungan yang dapat dihasilkan Kawasan Cekungan Bandung. Melalui hasil perbandingan tersebut, diharapkan akan memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap bagaimana sebuah kota mempertahankan keseimbangan lingkungan perkotaannya apabila kota tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan minimal dari luas minimal RTH yang telah diamanatkan. Dari hasil penelitian yang diperoleh pada ruang RTH publik, Pada Tahun 2020 Kota Bandung dan Kota Cimahi mengalami kekurangan RTH sebesar 2263.17 ha dan 18,8 ha dari luas wilayah administrasinya. Jika dilihat dari jumlah penduduknya, baik Kota Bandung dan Kota Cimahi mengalami kekurangan RTH sebesar 3.827 ha dan 348 ha. Sedangkan dari perhitungan jumlah konsumsi oksigennya, Kota Bandung dan Cimahi mengalami defsiti 2.957.706 ton dan 206.982 ton untuk kebutuhan masyarakat dan sektor transportasinya. Terakhir apabila dilihat dari kebutuhan resapan karbonnya, Kota Bandung dan Kota Cimahi mengalami defisit sebesar 2.128.131 ton dan Cimahi sebesar 130.316 ton. Hasil analisa jasa lingkungan yang telah dilakukan, Kawasan Cekungan Bandung Bandung memiliki surplus penyediaan oksigen sebesar 33.418.699 ton/tahun dengan nilai serapan karbonnya mencapai 48.906.943 ton/tahun. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, Kawasan Cekungan Bandung dapat menutupi kebutuhan RTH Kota Bandung dan Cimahi baik dari segi luas wilayah, jumlah penduduk, dan jasa lingkungan pengaturan. Hal ini menggambarkan bahwa dalam perhitungan kebutuhan RTH berdasarkan luas administrasi wilayahnya, Kota bandung dan Kota Cimahi mengalami defisit RTH namun jika ditarik kedalam lingkup perhitungan yang lebih luas terhadap batas geografis tertentu, Kota Bandung dan Kota Cimahi akan tetap dapat mempertahankan keseimbangan ekosistemnya berdasarkan jasa lingkungan yang diterima dari Kawasan Cekungan Bandung. Hal ini menujukkan perlu adanya kajian lebih dalam terhadap perhitungan kebutuhan RTH berdasarkan luas minimal administrasi wilayah dikota-kota lainnya untuk melihat nilai kebutuhan RTH suatu kota sebenarnya.